Sidang Ferdy Sambo
WAJAH Lesu Putri Candrawathi Dengar Vonis 20 Tahun Penjara, Bak Pasrah Usai Suaminya Divonis Mati
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tak lama kemudian hakim menutup sidang.
Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: Polres Toba dan Brimob Polda Sumut Lancar Kawal Logistik F1H20 Sampai Lapangan Sisingamangaraja
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
5 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Pekan Ini
Sementara, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati.
Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf serta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pekan ini.
Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: KONDISI Terkini Pemain PSG Lawan Munchen Liga Champions, Mbappe Masuk Skuat, Messi Beraksi Lagi
Baca juga: Reaksi Penonton Jadi Sorotan Saat Opick Tampil di Festival Pasar Musik di Jakarta Utara
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
Putri Candrawathi
Reaksi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Pen
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-di-PN-Jakarta-Selatanaaa.jpg)