Sidang Ferdy Sambo

WAJAH Lesu Putri Candrawathi Dengar Vonis 20 Tahun Penjara, Bak Pasrah Usai Suaminya Divonis Mati

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

HO
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Hakim menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi ikut merencanakan pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara, suaminya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati di PN Jakarta Selatan. 

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Reaksi Putri Candrawathi Usai Divonis 20 Tahun Penjara

Saat dibacakan putusan oleh majelis hakim, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.

Ia berdiri dan tampak beberapa kali menghela nafas.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan.

Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya.

Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.

Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.

Tak lama kemudian hakim menutup sidang.

Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Polres Toba dan Brimob Polda Sumut Lancar Kawal Logistik F1H20 Sampai Lapangan Sisingamangaraja

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

5 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Pekan Ini

Sementara, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati.

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf serta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pekan ini.

Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.

Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).

Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: KONDISI Terkini Pemain PSG Lawan Munchen Liga Champions, Mbappe Masuk Skuat, Messi Beraksi Lagi

Baca juga: Reaksi Penonton Jadi Sorotan Saat Opick Tampil di Festival Pasar Musik di Jakarta Utara

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved