Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

KUBU Ferdy Sambo Protes Vonis Mati, Kuasa Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta dan Hanya Berdasarkan Asumsi

Ferdy Sambo divonis mati mendapatkan kritikan dari pihak pengacaranya. Pihak pengacara Ferdy Sambo merasa ada yang janggan dengan vonis itu. 

HO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.  

hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan alasan Putri Candrawathi yang memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas (HO)
Alimin Ribut Sujono pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.

Pada saat bertugas di PN Bantul, ia pernah menangani perkara sengketa Dana hibah Persiba Bantul.

Sementara pada 11 Maret 2022, ia termasuk majelis yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kasus penggelapan uang.

Kasus baru dan menjadi perhatian yang ditangani Alimin Ribut di PN Jaksel salah satunya adalah pernikahan beda agama.

Alimin Ribut Sujono pernah mengizinkan sepasang suami istri beda agama untuk dicatat dalam administrasi kenegaraan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J : Tetesan Darah Anak Kami Terjawab Sudah

Baca juga: Sat Lantas Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Merek Dukung F1H20 Danau Toba

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved