Sidang Ferdy Sambo
KUBU Ferdy Sambo Protes Vonis Mati, Kuasa Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta dan Hanya Berdasarkan Asumsi
Ferdy Sambo divonis mati mendapatkan kritikan dari pihak pengacaranya. Pihak pengacara Ferdy Sambo merasa ada yang janggan dengan vonis itu.
hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan alasan Putri Candrawathi yang memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas (HO)
Alimin Ribut Sujono pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.
Pada saat bertugas di PN Bantul, ia pernah menangani perkara sengketa Dana hibah Persiba Bantul.
Sementara pada 11 Maret 2022, ia termasuk majelis yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kasus penggelapan uang.
Kasus baru dan menjadi perhatian yang ditangani Alimin Ribut di PN Jaksel salah satunya adalah pernikahan beda agama.
Alimin Ribut Sujono pernah mengizinkan sepasang suami istri beda agama untuk dicatat dalam administrasi kenegaraan.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J : Tetesan Darah Anak Kami Terjawab Sudah
Baca juga: Sat Lantas Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Merek Dukung F1H20 Danau Toba
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-divonis-hukuman-mati-atas-kasus-pembunuhan-berencana-Yosua-Hutabarat.jpg)