Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

KUBU Ferdy Sambo Protes Vonis Mati, Kuasa Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta dan Hanya Berdasarkan Asumsi

Ferdy Sambo divonis mati mendapatkan kritikan dari pihak pengacaranya. Pihak pengacara Ferdy Sambo merasa ada yang janggan dengan vonis itu. 

HO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.  

1. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa

Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jaksel.

Sebelumnya, Wahyu Iman Santosa pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Termasuk Ketua PN Tarakan, Ketua PN Batam, hingga Ketua PN Denpasar.

Wahyu Iman Santosa bergabung di PN Jaksel pada Tahun 2022 setelah dipercaya menjadi Wakil Ketua PN.

2. Hakim anggota Morgan Simanjutak

Hakim Morgan Simanjuntak yang mejadi majelis hakim di persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat curiga (HO)
Morgan Simanjuntak pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan.

Mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jaksel pada Tahun 2021.

Beberapa kasus yang pernah ditangani Morgan Simanjuntak, satu di antaranya paling menonjol saat hakim di PN Medan.

Morgan Simanjuntak pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kepemilikan 85 kg sabu pada Agustus 2017.

"Menyatakan bersalah terhadap terdakwa Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati," tegas Majelis Hakim diketuai Morgan Simanjuntak di hadapan para terdakwa di ruang Kartika di PN Medan, Rabu (9/8/2017) lalu.

Sementara dua rekannya, yakni terdakwa M Safa dan Julpriatin lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim menghukum terdakwa Safa dengan hukuman 20 tahun penjara. "Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara," tandas Majelis Hakim.

Sedangkan terdakwa Julpriatin dihukum penjara seumur hidup. "Tidak ada hal bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia," ujar Morgan Simanjuntak.

Vonis hukuman mati dan seumur hidup tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), K Sinaga. Di manan untuk terdakwa M Rizal alias Asan dituntut seumur hidup. Sementara terdakwa Julpriatin dituntut seumur hidup. Sementara terdakwa M Safa dituntut 6 tahun penjara. 

Ketiga terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa langsung diciduk petugas BNNP saat mengendari mobil Nissan X-Trail. Ketika dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi.

3. Hakim anggota Alimin Ribut

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved