Sidang Ferdy Sambo
KUBU Ferdy Sambo Protes Vonis Mati, Kuasa Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta dan Hanya Berdasarkan Asumsi
Ferdy Sambo divonis mati mendapatkan kritikan dari pihak pengacaranya. Pihak pengacara Ferdy Sambo merasa ada yang janggan dengan vonis itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo divonis mati mendapatkan kritikan dari pihak pengacaranya. Pihak pengacara Ferdy Sambo merasa ada yang janggan dengan vonis itu.
Meski demkian, kubu Ferdy Sambo mengormati putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Meski begitu, Arman Hanis mengatakan jika hasil putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan dan hanya berdasarkan asumsi.
"Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup
Sosok Tiga Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Mari kita sejenak mengingat-ingat tiga sosok hakim yang vonis mati Ferdy Sambo:
1. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa
Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jaksel.
Sebelumnya, Wahyu Iman Santosa pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Termasuk Ketua PN Tarakan, Ketua PN Batam, hingga Ketua PN Denpasar.
Wahyu Iman Santosa bergabung di PN Jaksel pada Tahun 2022 setelah dipercaya menjadi Wakil Ketua PN.
2. Hakim anggota Morgan Simanjutak
Hakim Morgan Simanjuntak yang mejadi majelis hakim di persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat curiga (HO)
Morgan Simanjuntak pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan.
Mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jaksel pada Tahun 2021.
Beberapa kasus yang pernah ditangani Morgan Simanjuntak, satu di antaranya paling menonjol saat hakim di PN Medan.
Morgan Simanjuntak pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kepemilikan 85 kg sabu pada Agustus 2017.
"Menyatakan bersalah terhadap terdakwa Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati," tegas Majelis Hakim diketuai Morgan Simanjuntak di hadapan para terdakwa di ruang Kartika di PN Medan, Rabu (9/8/2017) lalu.
Sementara dua rekannya, yakni terdakwa M Safa dan Julpriatin lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim menghukum terdakwa Safa dengan hukuman 20 tahun penjara. "Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara," tandas Majelis Hakim.
Sedangkan terdakwa Julpriatin dihukum penjara seumur hidup. "Tidak ada hal bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia," ujar Morgan Simanjuntak.
Vonis hukuman mati dan seumur hidup tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), K Sinaga. Di manan untuk terdakwa M Rizal alias Asan dituntut seumur hidup. Sementara terdakwa Julpriatin dituntut seumur hidup. Sementara terdakwa M Safa dituntut 6 tahun penjara.
Ketiga terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa langsung diciduk petugas BNNP saat mengendari mobil Nissan X-Trail. Ketika dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi.
3. Hakim anggota Alimin Ribut
hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan alasan Putri Candrawathi yang memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas (HO)
Alimin Ribut Sujono pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.
Pada saat bertugas di PN Bantul, ia pernah menangani perkara sengketa Dana hibah Persiba Bantul.
Sementara pada 11 Maret 2022, ia termasuk majelis yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kasus penggelapan uang.
Kasus baru dan menjadi perhatian yang ditangani Alimin Ribut di PN Jaksel salah satunya adalah pernikahan beda agama.
Alimin Ribut Sujono pernah mengizinkan sepasang suami istri beda agama untuk dicatat dalam administrasi kenegaraan.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J : Tetesan Darah Anak Kami Terjawab Sudah
Baca juga: Sat Lantas Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Merek Dukung F1H20 Danau Toba
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-divonis-hukuman-mati-atas-kasus-pembunuhan-berencana-Yosua-Hutabarat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.