Medan Terkini

Ternyata Begini Praktik Penjualan Minyakita Paketan di Sumut, BPTN dan KPPU Medan Awasi Distributor

Kepala BPTN Erizal menjelaskan hasil temuan timnya dalam pemantauan yang dilakukan pada bulan Januari 2023 di beberapa pasar tradisonal Kota Medan

HO
Berikut 6 Tahapan Bagi Pengecer Untuk Berpartisipasi Menjual MinyaKita. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil Medan dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) menemukan praktik penjualan bersyarat Minyakita di beberapa pasar tradisional Kota Medan.

Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menyambangi Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) untuk mengkoordinasikan beberapa persoalan terkait pendistribusian Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MKGR), Sabtu (11/2/2023).

Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan, Erizal Mahatama menyambut baik langkah KPPU untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan pihaknya dalam mendukung pengawasan bahan pokok khususnya minyak goreng.

Erizal menjelaskan hasil temuan timnya dalam pemantauan yang dilakukan pada bulan Januari 2023 di beberapa pasar tradisonal Kota Medan

Di antaranya di Pasar Sei Sikambing ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan Minyakita kemasan pouch dengan kemasan bantalan.

"Selain itu di Pusat Pasar Kota Medan juga ditemukan praktik penjualan bersyarat Minyakita dengan Margarin, " ucap Erizal, Sabtu (11/2/2023).

Senada dengan hal tersebut, Ridho juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita berisi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu berisi 60 bungkus dari distributor.

Oleh karena itu, KPPU dan BPTN bersinergi melakukan pengawasan lebih lanjut ke beberapa titik produksi dan distribusi di wilayah Sumut.

"Dalam hal ini, BPTN juga siap mendukung KPPU dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU untuk melakukan pendalaman terkait perilaku tying in agreement yang ditemukan di Kota Medan," kata Ridho saat diwawancarai Tribun Medan.

Ia mengatakan diharapkan melalui sinergitas antara KPPU dengan BTPN dalam melakukan pengawasan ini akan memberikan dampak maksimal dalam melakukan pengawasan perdagangan minyak goreng kemasan rakyat.

(cr9/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved