Rudapaksa

LS, Ayah Bejat di Pangururan Samosir Tega Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Kerja sebagai TKI

LS, Pria di Pangururan Samosir sungguh bejat. Tega merudapaksa putri kandungnya yang berumur 16 tahu saat ibu kerja sebagai TKI di Malaysia.

Tayang:
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ist
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan perbuatan cabul terhadap anak dilakukan tersangka inisial LS (40). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR - Entah apa yang ada di pikiran LS, sampai melakukan tindakan tak masuk akal atas putri kandungnya.

Pria di Samosir ini mencabuli darah dagingnya sendiri yang berumur 16 tahun.

Ia mencabuli putri kandung dengan modus lebih dulu meminta sang putri mengusuh badannya, di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pangururan.

Tindak biadab dan bejat ini dilakukan LS saat istrinya sedang bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

LS melakoninya pada akhir tahun 2022 dan di Maret 2022. Tindakannya ini secara langsung menghancurkan masa depan putrinya.

LS telah melakukan tindak pidana pencabulan, dan sekaligus juga tindak pidana pada anak bawah umur.

LS dilaporkan istrinya sendiri ke Mapolres Samosir dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-137/V/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022.

Polres Samosir pun menangkap ayah yang tak bertanggung jawab ini.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan perbuatan cabul terhadap anak dilakukan tersangka inisial LS (40).

"Ini kejadiannya sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022," terang Yogie.

LS mencabuli putri kandungnya dengan cara meminta putrinya mengusuk tubuhnya di kediamanya di sekitar Kecamatan Pangururan

Kepada LS Polisi menyangkakan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa potong kaos berlengan pendek, berwarna Hitam yang bertulisan "YVES SAINTLAURENT" 1 buah gelas besar terbuat dari stainless, 1 buah teko bening dengan tutup berwarna hijau, 1 bilah pisau dengan gagang  warnahitam.

Sementara itu, Kasubdit Renaka Polda Sumut AKBP Feriana Gultom mengatakan perbuatan cabul itu dilakukan ayah kandung korban selama ibu korban bekerja sebagai TKI di Malysia.

Pers Rilis tersbut juga dihadiri Kanit IV Renaka Polda Sumut Kompol Uli Lubis, Kasi pidum Kejaksaan Negeri Samosir D Hetriadi, Pabung 0210 Kapt G Sebayang, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi.

Kasus Ayah Bejat Rudapaksa 2 Putrinya di Padang Lawas

Seorang ayah bejat berinisial DH (33), warga Kecamatan Barumun terpaksa mendekam di jeruji besi setelah ditangkap Satreskrim Polres Padang Lawas.

Pria yang bekerja sebagai petani ini ditangkap karena mencabuli dua putri kandungnya berinisial RH (13) dan AA (12).

Kelakuan bejat ayah ke anak ini diketahui setelah kedua korban mengadu ke tetangganya berinisial AA bahwa mereka telah dicabuli ayahnya.

Bahkan jika mereka menolak pelaku mengancam akan memukul mereka menggunakan golok yang selalu dibawa ketika beraksi.

"Jika menolak hubungan badan akan dipukul dengan parang yang mana saat itu ayahnya ada memegang sebilah parang,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (3/12/2022).

Polisi menerangkan kelakuan biadab pelaku ini sudah berulang kali terjadi.

Peristiwa ini diduga terjadi ketika pelaku dan ibu korban berpisah sejak Januari 2022 lalu.

Saat itu ibu korban memilih pulang kampung dan kedua anaknya tinggal bersama pelaku.

Tetangga korban tak langsung melapor ke polisi melainkan ke manajer tempat pelaku bekerja.

Kemudian pelaku ditangkap sekuriti perusahaan dan diserahkan ke Polisi.

"Perbuatan ini sudah berulangkali dan pelaku ditahan,"tutupnya.

Wajahnya Sengaja Ditutup, Ternyata Ayah Bejat Ini Rudapaksa Anak Kandung, Tak Peduli Lagi Sakit

Wajahnya sengaja ditutup, ternyata ayah bejat ini rudapaksa anaknya, tak peduli lagi sakit.

Dengan wajah sengaja ditutup, kelakuan seorang ayah bejat akhirnya terungkap.

Ia dihadirkan sebagai tersangka rudapaksa anak kandungnya sendiri.

Parahnya lagi, ayah bejat ini merudapaksa anak kandungnya tak peduli lagi sakit.

Ayah bejat ini berinisial DBP (45) asal Buleleng, Bali.

Ayah bejat DBP dan ilustrasi korban rudapaksa -
Ayah bejat DBP dan ilustrasi korban rudapaksa - (Kolase Tribun Medan/Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Kronologi

Aksi bejat itu dilakukan oleh DBP (45), yang tega me rudapaksa anak kandungnya sendiri.

Ironisnya perbuatan bejat itu dilakukan saat korban sedang tidak enak badan.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tidur.

Korban sempat memberontak.

Namun, dia tak kuasa melawan karena tangannya dipegangi oleh pelaku.

Saat ini, DBP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto ditemui Jumat (8/4/2022) mengatakan, DBP ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/4/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.

Dimana, dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

Penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Untuk itu, DBP saat ini akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Buleleng.

Terkait barang bukti yang diamankan, berupa sebuah baju kaos berwarna putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, serta satu buah pakaian dalam milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak satu kali, pada 26 Maret 2022 dini hari lalu.

Lokasinya di kediaman korban dan pelaku.

Di mana korban saat itu sedang tertidur di kamar, dengan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Kemudian pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar, dan langsung membuka seluruh pakaian korban.

Mendapati perlakuan tersebut, korban sempat berontak.

Namun kedua tangannya dipegang oleh pelaku, hingga wanita malang itu berhasil disetubuhi.

Usai disetubuhi, korban langsung mencari salah satu keluarganya yang ada di rumah tersebut.

Korban menceritakan seluruh kejadian yang ia alami.

Hingga akhirnya korban bersama ibunya memberanikan diri untuk melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.

"Saat kejadian, ibunya tidak di rumah. Ibunya sedang berada di Kintamani."

"Namun selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didampingi oleh ibunya," katanya.

Sementara tersangka DBP enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Ia hanya mengakui jika aksi bejatnya itu ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, DBP pun dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saya tidak bisa bicara lagi," singkat DBP.

(jun-tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved