Rudapaksa

LS, Ayah Bejat di Pangururan Samosir Tega Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Kerja sebagai TKI

LS, Pria di Pangururan Samosir sungguh bejat. Tega merudapaksa putri kandungnya yang berumur 16 tahu saat ibu kerja sebagai TKI di Malaysia.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
Ist
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan perbuatan cabul terhadap anak dilakukan tersangka inisial LS (40). 

Ayah bejat ini berinisial DBP (45) asal Buleleng, Bali.

Ayah bejat DBP dan ilustrasi korban rudapaksa -
Ayah bejat DBP dan ilustrasi korban rudapaksa - (Kolase Tribun Medan/Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Kronologi

Aksi bejat itu dilakukan oleh DBP (45), yang tega me rudapaksa anak kandungnya sendiri.

Ironisnya perbuatan bejat itu dilakukan saat korban sedang tidak enak badan.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tidur.

Korban sempat memberontak.

Namun, dia tak kuasa melawan karena tangannya dipegangi oleh pelaku.

Saat ini, DBP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto ditemui Jumat (8/4/2022) mengatakan, DBP ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/4/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dari RSUD Buleleng.

Dimana, dari hasil visum itu ditemukan luka robek pada selaput dara korban.

Penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Untuk itu, DBP saat ini akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Buleleng.

Terkait barang bukti yang diamankan, berupa sebuah baju kaos berwarna putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, serta satu buah pakaian dalam milik korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved