Berita Sumut

Laptop dan Infocus Hilang, Sebanyak 16 SD di Kota Binjai Kembalikan Kerugian Negara ke Jaksa

Sebanyak 16 SD Negeri di Binjai tengah melakukan pengembalian uang kerugian negara tidak adanya lagi barang laptop dan infocus milik sekolah.

|
HO/Tribun Medan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Edie Mulia menyerahkan uang sebagai pengembalian kerugian negara atas hilangnya laptop dan infocus yang dibeli menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun 2020 kepada Kajari Binjai, M Husein Admaja. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sebanyak 16 Sekolah Dasar (SD) Negeri di Binjai tengah melakukan pengembalian uang kerugian negara.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Adre Wanda Ginting.

Baca juga: Kejari Sergai Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Senilai Rp 640 Juta, Kini Dititipkan di Bank

Adre mengatakan, Kejaksaan Negeri Binjai berupaya menyelematkan dan memulihkan kerugian negara di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Kerugian negara dimaksud berupa tidak adanya lagi barang laptop dan infocus milik sekolah.

Lanjut Adre, pengembalian kerugian negara yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Binjai disaksikan oleh jaksa pada, Jumat (3/2/2023) lalu. 

"Pengembalian kerugian negara ini berawal adanya laporan dari masyarakat masuk kepada kami yang menyebutkan ada sejumlah sekolah yang kehilangan infocus dan laptop. Barang-barang yang hilang ini merupakan program pengadaan fasilitas media pendidikan yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) tahun 2020. Alat-alat ini difungsikan saat proses belajar mengajar masa Covid-19," ucap Adre, Kamis (9/2/2023). 

Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyidik Korps Adhyaksa.

Dalam proses penyelidikan, ternyata diketahui persoalan tersebut tengah ditangani Inspektorat Kota Binjai dalam pemeriksaan khususnya.

Karenanya, penyidik Kejari Binjai kemudian berkoordinasi terkait hal tersebut. 

"Mereka (Inspektorat) akui sudah mendapat nominal kerugian negara dan akan dikembalikan. Sesuai ketentuan Inspektorat, kerugian negara dikembalikan dalam waktu 15 hari setelah pemeriksaan usai," ujar Adre. 

Berdasarkan penghitungan kerugian negara terhadap puluhan laptop dan infocus yang hilang sesuai dengan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada masing-masing sekolah, terdapat jumlah sebesar Rp 281 juta.

Nominal itu kemudian disebut sebagai kerugian negara atas hilangnya puluhan aset yang dibeli menggunakan uang negara. 

"Karena kerugian negara sudah ada dan kita mengedepankan tindakan humanis. Maka, kami tinggal fasilitasi pengembalian kerugian negara itu," ujar Adre. 

Adre menambahkan, kerugian negara sebesar Rp 281 juta belum seutuhnya dipulangkan.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara dihadapan penyidik jaksa lebih kurang Rp129.200.000.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved