Berita Sumut
Kejari Sergai Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Senilai Rp 640 Juta, Kini Dititipkan di Bank
Kejari Sergai menerima pengembalian uang korupsi dana perbaikan Jalan Mata Tao Pekan Sialang Buah senilai Rp 640 juta.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai menerima pengembalian uang korupsi dana perbaikan Jalan Matapao-Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, senilai Rp 640 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, M Amin menyebutkan, pengembalian uang korupsi tersebut diserahkan oleh keluarga dari tersangka Khairul Amri yang saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
"Saat ini Kejaksaan Sergai telah menerima pengembalian uang korupsi perbaikan Jalan Matapao sebesar Rp 500 juta lebih yang diserahkan oleh keluarga tersangka," ujar Amin, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Terima Uang Korupsi Rp 1 M, Kadis BMBK Dibebaskan Hakim, Pengamat Curiga Minta Jaksa Laporkan Hakim
Amin mengatakan, pengembalian dana korupsi sudah dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali. Uang tersebut kemudian dititipkan ke Bank Mandiri sebelum nantinya diserahkan ke kas daerah.
"Sudah tiga kali dilakukan pengembalian yakni sebesar Rp 75 juta, kemudian ke dua Rp 50 juta dan pada hari ini ada Rp 500 juta lebih. Kemudian uang ini akan dititipkan di Bank Mandiri," ujar Amin.
Pengembalian uang korupsi tersebut dilakukan tersangka dengan harapan dapat mengurangi masa tahanannya.
"Bahwa selanjutnya sisa kerugian keuangan negara tersebut telah dilakukan pembayaran secara lunas pada hari ini," sebut Amin.
Sebelumnya Khairul Amri selaku Direktur PT Duta Cahaya Deli (DCD) ditetapkan sebagai tersangka korupsi peningkatan Jalan Matapao-Pekan Sialangbuah tahun anggaran tahun 2017 dengan total anggran Rp 13 milliar.
Dalam proses pekerjaan jalan Mata Pao ditemukan ketidaksesuaian proses penyediaan barang dan jasa sesuai kesepakatan kontrak kerja yang merugikan uang negara.
Baca juga: MENIKMATI UANG KORUPSI Rp 35 Miliar, Dua Mantan Pimpinan Bank Dituntut 14 Tahun Penjara, Pantaskah?
Berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp 640 juta.
Kini kasus tersebut masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.
Khairul Amri didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU Tipikor.
(cr17/tribun-medan.com)