Sumut Memilih

KPU Sergai Bagi 5 Daerah Pemilihan Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai telah memastikan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan saat diwawancarai Tribun Medan, Rabu (8/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai telah memastikan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. 

Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan mengatakan, KPU masih memakai 5 Dapil seperti pada Pemilu tahun 2019.

Pembagian dapil tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

"Kita sudah melakukan penataan Dapil yang dibagi menjadi 5 Dapil. Dan hal itu tidak berubah seperti pada tahun 2019 lalu," ujar Ardiansyah kepada Tribun Medan, Rabu (8/2/2023). 

Baca juga: Rekrutmen PPS di Sergai Disebut Ada Kecurangan, Begini Kata KPU Sergai

Ardiansyah menyebutkan, dalam pemilihan anggota legislatif Sergai memiliki sebanyak 45 kursi. 

Katanya, pembagian kursi pada tiap dapil dilakukan berdasarkan pendataan dan pemetaan pemilih.

Ardiansyah menyatakan, penataan Dapil dan jumlah kursi DPRD melihat tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan seperti, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 45 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 669.746 ribu. Dan sampai saat ini belum ada perubahan mengenai jumlah Dapil dan jumlah kursi legislatif," tambahnya. 

Ardiansyah mengatakan,  sosialisasi tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 telah disosialisasikan hingga  tanggal 9 Februari 2023.

Katanya, KPU akan mengumumkan alokasi Dapil pada Kamis besok. 

"Untuk pengumuman Dapil akan kita lakukan besok," tambah Ardiansyah. 

Baca juga: 26 Bakal Calon DPD Lolos Verifikasi Administrasi, KPU Sergai Lanjutkan Verifikasi Faktual Besok

Adapun Dapil untuk Pemilu 2024 di Sergai antara lain. 

Dapil 1 meliputi Kecamatan Per­baungan dan Pantai Cermin dengan alo­kasi 11 kursi.

Dapil 2 meliputi Ke­ca­matan Teluk Mengkudu dan Tanjung Beringin dengan alokasi 6 kursi.

Dapil 3 meliputi Kecamatan Pegaja­han, Kecamatan Sei Rampah dan Ke­camatan Sei Bamban dengan alokasi 10 kursi. 

Dapil 4 meliputi Ke­camatan Serbajadi, Kecamatan Dolok Masihul, Kecamatan Bintang Bayu, Kecamatan Kotarih, Kecamatan Silin­dak dan Kecamatan Sipispis dengan alo­kasi 10 kursi. 

Dapil 5 me­liputi Kecamatan Bandar Khalipah, Ke­camatan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Syahbandar dan Kecamatan Do­lok Merawan dengan alokasi 8 kursi.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved