Sumut Memilih
KPU Sergai Bagi 5 Daerah Pemilihan Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai telah memastikan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai telah memastikan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan mengatakan, KPU masih memakai 5 Dapil seperti pada Pemilu tahun 2019.
Pembagian dapil tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
"Kita sudah melakukan penataan Dapil yang dibagi menjadi 5 Dapil. Dan hal itu tidak berubah seperti pada tahun 2019 lalu," ujar Ardiansyah kepada Tribun Medan, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Rekrutmen PPS di Sergai Disebut Ada Kecurangan, Begini Kata KPU Sergai
Ardiansyah menyebutkan, dalam pemilihan anggota legislatif Sergai memiliki sebanyak 45 kursi.
Katanya, pembagian kursi pada tiap dapil dilakukan berdasarkan pendataan dan pemetaan pemilih.
Ardiansyah menyatakan, penataan Dapil dan jumlah kursi DPRD melihat tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan seperti, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Alokasi kursi anggota DPRD sebanyak 45 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 669.746 ribu. Dan sampai saat ini belum ada perubahan mengenai jumlah Dapil dan jumlah kursi legislatif," tambahnya.
Ardiansyah mengatakan, sosialisasi tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang diatur dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 telah disosialisasikan hingga tanggal 9 Februari 2023.
Katanya, KPU akan mengumumkan alokasi Dapil pada Kamis besok.
"Untuk pengumuman Dapil akan kita lakukan besok," tambah Ardiansyah.
Baca juga: 26 Bakal Calon DPD Lolos Verifikasi Administrasi, KPU Sergai Lanjutkan Verifikasi Faktual Besok
Adapun Dapil untuk Pemilu 2024 di Sergai antara lain.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Perbaungan dan Pantai Cermin dengan alokasi 11 kursi.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Teluk Mengkudu dan Tanjung Beringin dengan alokasi 6 kursi.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Pegajahan, Kecamatan Sei Rampah dan Kecamatan Sei Bamban dengan alokasi 10 kursi.
Dapil 4 meliputi Kecamatan Serbajadi, Kecamatan Dolok Masihul, Kecamatan Bintang Bayu, Kecamatan Kotarih, Kecamatan Silindak dan Kecamatan Sipispis dengan alokasi 10 kursi.
Dapil 5 meliputi Kecamatan Bandar Khalipah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Syahbandar dan Kecamatan Dolok Merawan dengan alokasi 8 kursi.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Sergai-Ardiansyah-Hasibuan-saat-diwawancarai-Tribun-Medan.jpg)