Sumut Memilih

26 Bakal Calon DPD Lolos Verifikasi Administrasi, KPU Sergai Lanjutkan Verifikasi Faktual Besok

Ardiansyah menyatakan, KPU Sergai menggelar rekapitulasi verifikasi administrasi dimasa perbaikan anggota DPD hingga 1 Februari 2023 kemarin. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Komisioner SDM dan Teknis Penyelenggaraan KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan saat diwawancarai Tribun 

TRIBUN-MEDAN.com,SERGAI - Sebanyak 26 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi dukungan di Kabupaten Serdang Bedagai. 

Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai, melalui Komisioner SDM dan Teknis Penyelenggaraan KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan, Minggu (5/2/2023). 

“Satu calon anggota DPD tidak memberikan syarat dukungan di Kabupaten Sergai, jadi total 27 calon anggota DPD ada 26 berkas dukungan calon anggota DPD  yang akan akan diverifikasi faktual," ujar Ardiansyah kepada Tribun. 

Baca juga: KPU Sergai Verifikasi 1.382 Berkas Dukungan 18 Bakal Calon Anggota DPD saat Masa Perbaikan

Ardiansyah menyatakan, KPU Sergai menggelar rekapitulasi verifikasi administrasi dimasa perbaikan anggota DPD hingga 1 Februari 2023 kemarin. 

Dari 26 anggota DPD, 18 calon mengikuti perbaikan berkas dukungan. 

"Dan kemarin dari 26 bakal calon anggota DPD, sebanyak 18 calon melakukan perbaikan berkas dukungan sampai tanggal 1 Februari kemarin, total berkas dukungan dimasa perbaikan ada sebanyak 1382," kata Ardiansyah. 

Adapun tahapan verifikasi faktual dukungan digelar KPU pada 6-26 Februari 2023. 

Verifikasi faktual dilaksanakan untuk memastikan warga memberi dukungan kepada bakal calon sesuai dengan identitas kependudukan yang sebelumnya dimasukkan dalam kanal milik KPU RI yaitu Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD. 

Untuk ke tahap verifikasi faktual, hari ini KPU Sergai turut melakukan cuplikan sampel dukungan dengan mengundang Badan Pengawas Pemilu, nara damping, serta para operator Silon. 

Baca juga: KPU Sergai Buka Pendaftaran Pantarlih, Begini Syarat dan Tahapannya

Verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada 6-26 Februari 2023 bersama dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di desa atau kelurahan.

"Untuk verifikasi dilakukan dalam dua tahap, proses verifikasi dan masa perbaikan," tambah Ardiansyah. 

Ardiansyah menambahkan masa perbaikan hasil verifikasi faktual berlangsung sampai 8 April 2023.

Setelah itu, KPU akan menetapkan bakal calon anggota DPD pada 17 April 2023.

“Setelah masa perbaikan ada penetapan calon yang nanti akan diumumkan oleh KPU Sumut.  Dan pada 17 April 2023 kita sudah mengetahui siapa bakal calon yang bisa mendaftar sebagai calon. Tahap ini digelar pada 1 sampai 14 Mei 2023,” tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved