Sumut Terkini

KPU Sergai Verifikasi 1.382 Dukungan 18 Bakal Calon Anggota DPD di Masa Perbaikan

Ardiansyah mengatakan, penyerahan masa perbaikan dukungan calon anggota DPD masih dibuka hingga beberapa hari mendatang.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai melakukan verifikasi 1382 dukungan bakal anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan mengatakan, dari 26 bakal calon anggota DPD, sebanyak 18 calon melakukan perbaikan berkas dukungan dan 3 lainya tidak menyertakan berkas dukungan di Kabupaten Sergai. 

"Dalam masa perbaikan dukungan ada 1382 yang sudah verifikasi telah 100 persen. Sementara itu ada 9 dukungan tidak memenuhi syarat. Untuk 5 calon anggota DPD sudah terlebih dahulu dinyatakan memenuhi syarat dukungannya," ujar Ardiansyah kepada Tribun, Senin (30/1/2023). 

Baca juga: KPU Sergai Buka Pendaftaran Pantarlih, Begini Syarat dan Tahapannya

Ardiansyah mengatakan, penyerahan masa perbaikan dukungan calon anggota DPD masih dibuka hingga beberapa hari mendatang.

Kata dia, masa perbaikan dukungan calon anggota DPD dibuka sampai 1 Februari 2023 mendatang. 

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi faktual berkas dukungan yang akan dimulai pada 6 Februari sampai 20 Februari. 

"Masa perbaikan sampai 1 Februari. Setelah itu kita akan lakukan verifikasi faktual, artinya kita akan terjun ke lapangan menemui pemberi dukungan," ujarnya. 

Ardiansyah mengatakan, beberapa berkas dukungan DPP tidak memenuhi syarat lantaran memiliki data ganda sampai tidak terdaftar sebagai pemilih. 

Dari 26 calon DPD yang mendaftarkan, ada 9 berkas dukungan yang tidak memenuhi syarat. 

Baca juga: KPU Deliserdang Tak Larang Kadus Jadi Pantarlih Pemilu 2024

"Dari berkas yang TMS itu karena ganda, kemudian dari formulir F1 atau syarat dukungan itu tidak sama. Dan ini yang kemudian masih bisa diperbaiki jika calon anggota DPD tersebut bersedia," katanya. 

"Selain itu ada yang juga dibawah umur artinya belum 17 tahun. Namun  ini tidak kita temukan di
Sergai.

Selain itu yang status dukungan dari mereka yang ASN, TNI dan Polri juga kita tidak masukan dukungan tersebut," tutup Ardiansyah. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved