Berita Medan

Disdukcapil Layani Pembuatan KTP dan KIA Gratis di Plaza Medan Fair, Catat Jadwal dan Syaratnya

Disdukcapi Medan buka pelayanan pembuatan E-KTP dan KIA secara gratis di Plaza Medan Fair, Jalan Gator Subroto, Medan selama bulan Februari 2023.

Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
ILUSTRASI. Para PNS sedang dikenalkan program E-KTP hanya melalui Handphone saja beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan membuka pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Identitas Anak (KIA) gratis di Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subroto selama bulan Februari 2023. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Medan, Baginda Siregar saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui via sambung telepon, Senin (6/2/2023). 

Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Karo Perkenalkan Identitas Digital, Kadis: Cukup Bawa Smartphone

Dijelaskan Baginda, pelayanan pembuatan KTP ataupun KIA di pusat perbelanjaan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat. 

"Betul program pelayanan pengurusan KTP dan KIA ini masih dalam percobaan saja  dan hanya di bulan Februari ini," ucap Baginda.

Namun, kata Bagind, tidak kemungkinan pelayanan pengurusan KTP dan KIA ini akan terus diadakan setiap bulannya di pusat perbelanjaan.

"Jika banyak peminat bisa jadi kita akan lakukan kolaborasi dengan pihak pusat perbelanjaan di Kota Medan lainnya," terangnya. 

Baginda juga menyatakan, bahwa program pelayanan pembuatan KTP dan KIA di Plaza Medan Fair hanya berlaku pada hari Jumat hingga Minggu mulai pukul 15.00-20.00 WIB. 

"Minggu pertama di bulan Februari tepatnya kemarin selama tiga hari sudah kita lakukan dan itu yang membuat KTP dan KIA lebih dari 500 orang," terangnya. 

Menurutnya pembuatan KTP dan KIA pada pusat perbelanjaan dilakukan bukan di hari kerja.  

Sebab banyak masyarakat yang menghabiskan waktu libur bersama keluarga di tempat tersebut.

"Kita juga mengadakan pelayanan pembuatan KTP dan KIA itu  secara keliling di hari kerja di setiap kecamatan, hanya saja pada hari itu banyak anak-anak yang sekolah dan lain sebagainya jadi  program ini kurang dapat dirasakan masyarakat " ucapnya. 

Baginda juga menjelaskan terkait persyaratan layaknya pembuatan KTP dan KIA di kantor Disdukcapil Medan, Jalan Iskandar Muda.

"Jadi pelayanan yang kita buat di Mall itu pembuatan E KTP untuk anak usia 17 Tahun, penggantian KTP yang rusak maupun hilang dan KIA ini secara gratis tanpa dipungut biaya apapun," ucapnya. 

Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan dalam pembuatan E-KTP untuk anak 17 Tahun cukup membawa Kartu Keluarga saja. 

Baca juga: Disdukcapil Sumut Luncurkan Registrasi IKD, Kurangi Pencetakan Blanko E-KTP, Hemat Rp 167 Miliar

"Kalau KTP Hilang syaratnya bawa  KK dan surat hilang dari pihak kepolisian tapi kalau yang rusak sama tetap bawa KK dan bawa KTP yang rusak itu," ucapnya.

Namun untuk  pembuatan KIA kata Baginda yang harus disiapkan membawa akta kelahiran, Foto Copy KK  Orang tua atau wali pas photo anak 3 x 4  sebanyak 1 lembar.

"Tapi untuk anak di atas lima tahun, pas photo itu gunakan latar belakang merah untuk tahun ganjil dan biru untuk tahun genap," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved