Pengakuan Sugeng, Sopir Kompol D Bantah Tabrak Lari: Semua Atas Sepengetahuan Bapak

Belakangan, terungkap jika sang sopir yang mengemudikan Audi A6 itu baru bekerja selama 6 hari.

KOMPAS.COM
SG (pakai masker putih) didamping tim pengacara mendatangi Polres CIanjur, Sabtu (28/1/2023) malam sesaat setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor. 

Sebelum ditahan, Sugeng diperiksa secara maraton selama 24 jam di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres CIanjur AKBP Doni Hermawan menuturkan, penahanan tersangka berdasarkan Pasal 21 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Setelah melaksanakan gelar perkara, kita lanjutkan dengan penahanan berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik, alasan subyektif dan obyektif," paparnya, Senin (30/1/2023).

Ia menyampaikan, yang menjadi pertimbangan obyektif adalah karena tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Untuk (pertimbangan) subyektif yang dianggap penyidik, karena kekhawatiran tersangka melarikan diri karena alamat bersangkutan di luar Cianjur,” urainya.

Doni menerangkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sedan Audi A6 yang dikemudikan tersangka dan rekaman CCTV.

Sopir Audi A6 tersebut disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved