Pengakuan Sugeng, Sopir Kompol D Bantah Tabrak Lari: Semua Atas Sepengetahuan Bapak

Belakangan, terungkap jika sang sopir yang mengemudikan Audi A6 itu baru bekerja selama 6 hari.

KOMPAS.COM
SG (pakai masker putih) didamping tim pengacara mendatangi Polres CIanjur, Sabtu (28/1/2023) malam sesaat setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus tabrakan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni hingga kini masih terus menjadi sorotan.

Nur, penumpang mobil Audi A6 disebut-sebut sebagai selingkuhan Kompol D, anggota Polda Metro Jaya, namun belakangan diklaim sebagai istri siri atau istri ke-2.

Belakangan, terungkap jika sang sopir yang mengemudikan Audi A6 itu baru bekerja selama 6 hari.

Setelah memberikan keterangan di depan media atas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Selvi Amalia Nuraeni, kini keberadaan Nur misterius.

Bahkan pihak Sugeng, sopir Audi A6 yang ditumpangi pun mencari keberadaan Nur.

Hal ini beralasan karena Nur memberikan keterangan yang berubah-ubah tentang peristiwa kecelakaan tersebut.

Sugeng melalui kuasa hukumnya Yudi Junaedi meminta polisi memeriksa kembali Nur.

"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menybutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," katanya.

Menurutnya, keterangan Nur yang berubah-ubah itu kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut.

Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu menabrak.

"Keterangan dari penumpang mobil Audi itu yang berubah-ubah itu, berarti ada keteranganyang kontradiktif," katanya.

Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berubah dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam.

"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiska kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," katanya.

Terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut tidak akan memintai keterangan ulang terhadap Nur (23) penumpang mobil Audi A8 yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni.

Doni menjelaskan, hingga sejauh ini keterangan yang telah diberikan saksi Nur, sudah cukup, dan tidak akan dimintai keterangan ulang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved