Penikaman
Dua Remaja Sok Jago yang Tikam Warga Terancam 9 Tahun Penjara
Inilah dua remaja sok jago yang tikam warga hingga kritis. Keduanya terancam hukuman sembilan tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Dua remaja sok jago F (16) dan A (19), yang sebelumnya menikami warga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijadikan tersangka usai menikam Apri Dwi Yanto (19), warga Jalan Pusaka, Kecamatan Percut Seituan.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, peristiwa penikaman itu terjadi pada Minggu (29/1/2023) dinihari.
Baca juga: Tiga Remaja Disiksa dan Ditelanjangi di Kawasan Tanjung Pamah Dekat Barak Narkoba, Ini Kronologisnya
Ia menjelaskan, malam itu para pelaku dan gerombolannya sedang berkonvoi di Jalan Pusaka, Kecamatan Percut Seituan.
Saat itu, korban sedang berjalan dan menjadi sasaran penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku.
"Korban dianiaya secara bersamaan - sama menggunakan senjata tajam. Pelaku dari indentifikasi kami berjumlah tiga orang, dua diantaranya sudah kita lakukan penangkapan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Korban Tawuran di Percut Seituan Kritis Ditikam, Empat Orang Diamankan
Fathir menyampaikan, atas pembacokan itu korban mengalami luka serius dan saat ini masih dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit.
"Korban mengalami luka tusuk di tujuh titik. Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit," sebutnya.
Dikatakannya, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sebuah senjata tajam berupa pedang dan satu unit sepeda motor.
"Pelaku dikenakan pasal penganiayaan secara bersama - sama yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ungkapnya.
Baca juga: Tragis Nasib Istri Siri, Sempat Teriak Minta Tolong, Tewas Ditikam karena Cemburu
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang terlibat dalam pembacokan terhadap korban.
"Ada satu pelaku lain yang saat ini kami lakukan pengejaran," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)