Tragis Nasib Istri Siri, Sempat Teriak Minta Tolong, Tewas Ditikam karena Cemburu

Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Warga dikagetkan dengan jeritan seorang

Editor: Dedy Kurniawan
Net
Ilustrasi pembunuhan. (Net) 

TRIBUN-MEDAN.com - Teriakan wanita hebohkan Warga Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Warga dikagetkan dengan jeritan seorang perempuan saat Rabu (21/12/2022).

Jeritan tersebut ternyata datang dari seorang wanita yang menjadi istri siri seorang pria di  Madiun, Jawa Timur.

Dikutip dari Surya.co.id, aksi kejahatan yang berlangsung persis di depan rumah salah satu warga setempat itu, menjadi heboh lantaran terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 WIB.

Di saat masyarakat mulai menyiapkan aktivitas sehari-hari warga justru dikejutkan dengan suara teriakan minta tolong dari seorang wanita.

Baca juga: Kaesang Dicari-cari Karena Tak Muncul di Twitter, Erina Bocorkan Suami Fokus Lakukan Ini


 
Saat dilihat kondisinya sudah tersungkur dan bersimbah darah.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, kejadian tersebut berawal dari tersangka yang berinisial IS yang merupakan suami korban cemburu terhadap korban inisial YR.

Baca juga: Surat Al Mulk 1-30 Latin Arab dan Artinya, Kisah Suara Neraka Mengerikan dan Membara

Korban selaku istri siri dan janda beranak empat.

"Kemudian yang bersangkutan menduga korban ada hubungan lain dengan seseorang. Sehingga menimbulkan rasa cemburu yang membuat pelaku membuntuti korban," ujar AKBP Suryono dalam press rilis Rabu (28/12/2022).

Menurutnya, rasa cemburu dan emosi yang tidak terkendali membuat pelaku menusuk hingga korban luka berat dan meninggal dunia di tempat.

Baca juga: Dibayar Kontan, Ibu Selingkuh dengan Suami Berujung Proses Cerai, Sempat Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Bacaan Ayat Seribu Dinar, Doa Populer Pendatang Rezeki, Lengkap Keutamaan Surat Al Waqiah

Ilustrasi Pembunuhan. (Kompas)
Ilustrasi Pembunuhan. (Kompas) (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)


Pelaku, lanjut dia, dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena sudah menyiapkan keperluan untuk melakukan pembunuhan dari awal.

"Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkas Suryono.

(*/ Tribun-medan.com

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved