Pelaku Penganiayaan

Buron Tiga Tahun, DPO Kasus Penganiayaan Akhirnya Nginap di Jeruji Besi

Polsek Hamparan Perak menangkap buronan kasus penganiayaan yang sempat jadi DPO selama tiga tahun

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
HO
Jiko, buronan kasus penganiayaan 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Petugas Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak akhirnya menangkap buronan kasus penganiayaan bernama Jiko (22).

Jiko sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Hamparan Perak, karena menganiaya korbannya bernama Andreansa.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, AKP Hendrik Simanjuntak, saat ini Jiko yang merupakan warga Pasar II, Dusun XII Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang masih dalam pemeriksaan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Diselesaikan Polsek Sibolga Selatan dengan RJ

"Pelaku kami amankan pada Kamis (26/1/2023) kemarin," kata Hendrik, Senin (30/1/2023).

Hendrik mengatakan, bahwa pelaku sebelumnya melakukan penganiayaan pada 10 Mei 2020 lalu.

Saat itu,pelaku menghajar korbannya hingga terluka parah ketika sedang berada di warung internet Desa Klambir V Kebun.

Baca juga: Viral Video Pelaku Penganiayaan Sengaja Tabrak Motor Polisi Hingga Hancur

Pascakejadian, pelaku ini sempat melarikan diri.

Setelah tiga tahun masuk DPO, pelaku akhirnya ditangkap dan bakal disangkakan Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 351 (1) KUHPidana. (cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved