Berita Medan

Miliki Satu Paket Sabu untuk Diedarkan, Sanjaya Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sanjaya (33) warga Medan Johor divonis 5,5 tahun penjara di PN Medan, Selasa (31/1/2023), atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra saat membacakan nota tuntutannya kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sanjaya (33) warga Medan Johor divonis 5,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/1/2023).

Sanjaya divonis karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup, Tiga Terdakwa Kepemilikan 40 Kg Sabu Ajukan Banding

Selain itu, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas hakim.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan," pungkasnya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) apabila tidak menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra mengatakan bahwa bermula saat personel Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Manggis, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

"Atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan, lalu para saksi mendapat informasi orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu sehingga para saksi langsung ke lokasi dan melihat terdakwa Sanjaya yang dicurigai tersebut," kata JPU.

Para saksi menghampiri terdakwa dan meminta izin melakukan penggeledahan.

Kemudian ditemukan satu buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan kanan terdakwa.

"Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari Kuzen (dalam penyelidikan) untuk diserahkan kepada seseorang," bebernya.

Baca juga: Pria yang Miliki 40 Kg Sabusabu Divonis Hukuman Mati, Dua Kurir Divonis Penjara Seumur Hidup

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5030/NNF/2022 tanggal 07 September 2022 yang ditandatangani oleh Debora M Hutagaol dan Muhammad Hafiz Ansari pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti satu bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 5,12 gram milik terdakwa Sanjaya adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved