Berita Sumut
Jaksa Tuntut Pasutri Penganiaya Balita di Karo Hukuman Berbeda, Kasi Intel: Pamannya Lebih Berat
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) terhadap seorang balita di Kabupaten Karo, sudah masuk dalam tahap penuntutan.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) terhadap seorang Balita, sudah masuk dalam tahap penuntutan.
Pasutri warga Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo ini sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Balita yang merupakan keponakan keduanya pada bulan September 2022 lalu.
Baca juga: Polres Tanah Karo Paparkan Kronologi Penganiayaan Balita Empat Tahun Hingga Kritis
Berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejari Karo, IL Nardo Sitepu, untuk kasus Pasutri tersebut pihaknya belum lama ini sudah menggelar beberapa kali persidangan.
Terakhir, pihaknya menggelar sidang dengan agenda tuntutan bagi pelaku Josis Sembiring dan Mariati tersebut.
"Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pasutri terhadap keponakannya, sudah kita lakukan agenda tuntutan," ujar Nardo, Selasa (31/1/2023).
Dijelaskan Nardo, dalam sidang kemarin pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo menuntut kedua pelaku dengan hukuman berbeda.
Dirinya mengatakan, untuk pelaku Josis Sembiring pihaknya menuntut pelaku dengan hukuman dua tahun penjara.
Sementara, untuk istrinya Mariati dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun.
"Di mana, untuk pelaku pamannya dituntut dengan hukuman penjara selama dua tahun, sedangkan untuk bibinya dituntut selama satu tahun kurungan penjara," Ucapnya.
Ketika ditanya perihal kenapa kedua pelaku dituntut dengan hukuman yang berbeda, Nardo menjelaskan saat proses pemeriksaan pihaknya mendapati jika keduanya memiliki peran yang berbeda.
Meskipun keduanya sama-sama menjadi pelaku penganiayaan, namun dari hasil pemeriksaan sang paman dinilai lebih dominan.
"Dari hasil pemeriksaan, si pamannya ini lebih dominan melakukan aksi penganiayaan. Makanya kita tuntut lebih berat dari istrinya," Katanya.
Sebagai informasi, kedua pelaku ini diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia empat tahun tersebut pada bulan September 2022 lalu.
Aksi keduanya diketahui saat Kepala Desa setempat mengantarkan Balita tersebut untuk berobat ke RSU Kabanjahe.
Baca juga: Balita Disiksa Paman dan Bibinya Hingga Kritis, LPAI Pastikan Dampingi Korban
Selanjutnya, atas temuan tersebut keduanya ditangkap oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo pada Sabtu (24/9/2022).
Sebelumnya, saat di penyidikan di kepolisian keduanya dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
pasutri penganiaya balita
pasangan suami istri (pasutri)
Kejari Karo
Josis Sembiring
Mariati
Kabupaten Karo
IL Nardo Sitepu
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Karo-IL-Nardo-Sitepu-31-Januari-2023.jpg)