News Video
Polres Tanah Karo Paparkan Kronologi Penganiayaan Balita Empat Tahun Hingga Kritis
Polres Tanah Karo, melakukan pemaparan atas kasus penganiayaan Balita berusia empat tahun yang terjadi di Kecamatan Payung.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo, melakukan pemaparan atas kasus penganiayaan Balita berusia empat tahun yang terjadi di Kecamatan Payung. Diketahui, penganiayaan yang dialami bocah berinisial A tersebut dilakukan oleh paman dan bibi korban yaitu JS dan PM.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, menjelaskan jika kedua pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban di waktu yang berbeda. Dikatakan Ronny, penganiayaan pertama kali dilakukan oleh PM sekitar bulan Maret lalu.
"Penganiayaan pertama kali dilakukan oleh bibi korban, sekitar bulan Maret. Menurut hasil pemeriksaan dan visum, pelaku melakukan penganiayaan baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat seperti jemuran plastik," Ujar Ronny, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (30/9/2022).
Dijelaskan Ronny, selain melakukan penganiayaan fisik pelaku juga sempat merendam korban yang masih berusia empat tahun di penampungan air. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berdalih merendam korban di penampungan air dengan kedalam setengah meter tersebut karena tubuh korban kotor usai bermain.
"Ketika sampai di tempat penampungan air itu, korban terluka sobek pada bagian kepalanya karena terkena broti dan seng. Kemungkinan karena takut jadi korban tidak melihat situasi di lokasi, nanti akan kita kembangkan lebih lanjut," Ucapnya.
Selanjutnya, karena mendapatkan pengaduan dari istrinya yang sudah kesal terdapat korban, Josis juga melakukan penganiayaan serupa terhadap korban. Bahkan, apa yang dilakukan oleh josis terbilang lebih sadis mulai dari melakukan pemukulan menggunakan kayu, meremas tangan korban, hingga menyudutkan api rokok ke tubuh korban.
"Kayu ini dipakai untuk memukul beberapa bagian tubuh korban, dan dia (josis) juga menyundut tubuh korban menggunakan rokok," Katanya.
Sama seperti istrinya, berdasarkan hasil pra rekonstruksi Josis juga diketahui pernah merendam korban di penampungan air yang serupa. Bahkan, saat itu korban direndam di bak tersebut sudah masuk malam hari sekira pukul 19.00 WIB.
"Pada saat direndam itu sudah sekitar pukul 19.00 WIB. Susuai pemeriksaan kami, korban dibuka bajunya dari rumah dan dibawa ke penampungan air tersebut kemudian diceburkan. Korban direndam sekitar 15 hingga 20 menit," Ungkap Ronny.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan penganiayaan terakhir yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 18 September kemarin. Saat itu, pelaku mengatakan penganiayaan dengan memelintir tangan korban dikarenakan korban tidak mau makan dan malah makan di rumah tetangga.
Akibat dari kekerasan tersebut, saat ini kondisi korban masih cukup memprihatinkan. Korban diketahui sudah mendapatkan penanganan medis, dan masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan proses hukum sudah tahap penyidikan, untuk Josis sudah ditahan di RTP. Sedangkan istrinya M, ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil M dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap pekan.
Akibat perbuatannya, nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(mns/www.tribun-medan.com).