Lakalantas Maut

Fakta-fakta Nur Si Audi A6, Mulanya Ngaku-ngaku Istri Nyatanya Zina dan Selingkuhan Polisi Kompol D

Terbongkar fakta-fakta perselingkuhan Kompol D, anggota Polda Metro Jaya dan si Nur 'Audi A6' setelah kasus tabrak mahasiswi hingga tewas.

Kompas.com/Nurwahidah, Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Ilustrasi polisi (kiri) dan Nur yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kanan). Fakta Kompol D yang disebut selingkuh dengan penumpang mobil yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni. 

Namun, saat kejadian dugaan tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mobil Audi itu ditumpangi Nur.

Sopir mobil Audi disebut membawa tiga penumpang, yakni dua wanita termasuk Nur, dan satu orang anak.

Setelah didalami, terungkap fakta pelat nomor mobil Audi tersebut palsu.

Nur mengaku baru tiga kali menggunakan mobil tersebut, karena mobil yang sering digunakannya sedang diperbaiki di bengkel.

Kompol D Dipatsuskan 21 Hari

Kompol D saat ini dikurung di tempat khusus (patsus).

Pasalnya, Kompol D diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan Nur.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin.

Trunoyudo menyampaikan, dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Trunoyudo.

Seperti diketahui, Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.

Pengemudi mobil Audi yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni, Sugeng (41), telah ditahan.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.

Si Perusak Citra Polri Ternyata Penyidik Pembunuhan Berantai

Kompol D penyidik Polda Metro Jaya di kasus pembunuhan berantai Wowon, ditahan Propam imbas dugaan hubungan gelap dengan perempuan bernama Nur (23).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved