Zona Merah Pelayanan Publik

Kota Binjai Zona Merah Pelayanan Publik, Ketua DPRD Sebut Pemko Salah Menempatkan Pejabat

Ketua DPRD Binjai, Noor Sri Syah Alam Putra menyebut Pemko Binjai salah menempatkan pejabat dampak dari zonaa merah pelayanan publik

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus

Ia pun kembali mengajak kepada semua pimpinan OPD, camat, lurah, kepala sekolah SD/SMP, kepala puskesmas, para kabid, untuk bersama-sama bekerja membenahi Kota Binjai ini hingga memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Dalam penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kota Binjai berada di zona merah bersama empat daerah lainnya seperti Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Nias Utara.

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nilai Pelayanan Publik di Sumut Belum Masuk Kategori Baik

ZONA HIJAU

1. Bupati Deliserdang 

2. Bupati Humbang Hasundutan 

3. Bupati Serdangbedagai

4. Walikota Tebingtinggi

5. Bupati Langkat

6. Bupati Tapanuli Selatan

7. Bupati Batubara 

8. Bupati Nias

9. Bupati Pakpak Bharat

10. Bupati Simalungun

11. Bupati Dairi

12. Bupati Padanglawas Utara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved