Vonis Ringan

Sudah Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai dan Bendahara Dituntut Cuma 18 Bulan

Bekas Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai yang korupsi dana BOS divonis ringan hakim PN Tipikor Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anrinanda Lubis saat membacakan nota tuntutannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Eks Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai, Ika Prihatin dan Bendaharanya, Elmi yang korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) dituntut cuma 18 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anrinanda Lubis turut menuntut denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata jaksa, Kamis (26/1/2023).

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Katim Manajemen Dana BOS Mandailing Natal Divonis 7,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 746 Juta

Dalam nota tuntutannya, kedua terdakwa dibebankan uang pengganti (UP) kerugian negara yang berbeda.

Ika Prihatin dituntut membayar UP sebesar Rp684.609.990, dan dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta subsidair 10 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Elmi, dituntut membayar UP sebesar Rp 150 juta dan telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa untuk menutupi UP tersebut.

Artinya, terdakwa tidak lagi dikenakan ancaman subsidair.

Baca juga: Terkuak di Persidangan, Suami Eks Kepsek SMAN 6 Banyak Campur Tangan dalam Penggunaan Dana BOS

Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan atau pledoi.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 hingga tahun 2021 ketika SMA Negeri 6 Kota Binjai mendapatkan dana BOS, yang diperuntukkan untuk operasional sekolah.

Pengelolaan dana BOS dilaksanakan oleh Tim BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai yang dibentuk dan diangkat oleh saksi Ika Prihatin selaku kepala sekolah.

Dana itu dipergunakan untuk pembelian sejumlah barang melalui rekanan yang ditunjuk yakni CV Allysa.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai, Saksi Sebut Suami Eks Kepsek Banyak Campur Tangan

"CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang pratikum biologi maupun kimia. Terdakwa sebagai bendahara menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS," kata JPU.

Terdakwa lalu menghubungi saksi Fanita Doralisa, untuk datang ke SMA N 6 Kota Binjai.

Saat itu terdakwa menunjukan kepada yang bersangkutan kuitansi faktur, serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved