Berita Persidangan

Katim Manajemen Dana BOS Mandailing Natal Divonis 7,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 746 Juta

Andriansyah Siregar (42) Ketua Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Mandailing Natal divonis 7,5 tahun penjara.

Ist
Ilustrasi dana BOS. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Andriansyah Siregar (42) Ketua Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Mandailing Natal di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal divonis 7 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2023).

Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya, menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas hakim.

Baca juga: Daftar Lengkap Nama dan Jabatan 19 Pejabat yang Baru saja Dilantik Wali Kota Bobby Nasution

Baca juga: Daftar Lengkap 7 OPD yang Dilebur Gubernur Edy Rahmayadi dari 14 OPD, Bisa Hemat Rp 800 Miliar

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mengikuti program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan masih menjadi tulang punggung keluarganya," urai Lucas.

Selain hukuman pidana, terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 460 juta subsidair 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Chaniago dalam dakwaannya menunturkan pada Tahun 2019 terdapat sebanyak 115 Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja dengan total anggaran sebesar Rp 10,136 miliar rupiah.

Dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebanyak 88 Sekolah Dasar (SD) dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi sebesar Rp 8,032 miliar rupiah.
2. Sebanyak 8 Sekolah Dasar (SD) dan 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja sebesar Rp 2,104 miliar rupiah.

"Bahwa Anggaran Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2019 disalurkan oleh Kementerian Pendidikan melalui Nomor Rekening masing-masing setiap Sekolah Penerima pada Bulan Desember Tahun 2019," kata JPU.

Selanjutnya Ketua Tim BOS Kabupaten pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natalyang pada saat itu dijabat oleh saksi Abdullah Sakti Ritonga melakukan sosialisasi penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2019 kepada setiap Kepala Sekolah penerima yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.

"Kepala Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan KinerjaTahun2019 melakukan pemesanan barang-barang berupa perlengkapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop serta mobiler yang terdiri meja dan kursi yang pembeliannya dilakukan melalui akun SIPLah Blibli.com," ujarnya.

Kemudian atas pemesanan barang-barang tersebut diserahkan oleh pihak penyedia pada bulan Januari Tahun 2020 sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran dikarenakan pembayaran telah melewati masa Tahun anggaran yaitu Tahun 2019.

Terdakwa Andriansyah Siregar diangkat sebagai Ketua Tim Manajemen BOS Kabupaten Mandailing Natal di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor:450/0370/K/2020 tanggal 23 April Tahun 2020 Tentang Tim Pengarah Dan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Mandailing Natal TahunAnggaran 2020.

Pada saat menjabat sebagai terdakwa membuat Nota Dinas Nomor: 04/BOS/DISDIK/2020 tanggal 17 Juni 2020 kepada Bupati Mandailing Natal. Pada saat itu, Bupati Mandailing Natal memerintahkan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2019 yang diposisikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Selanjutnya Inspektorat mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 050/LHP/DTT/INSP/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang menyatakan agar pengadaan atas belanja Dana BOS Afirmasi dan Kinerja TA 2019 tidak bisa dibayarkan lagi disebabkan telah melampaui tahun anggaran 2019 dan agar melakukan penganggaran kembali pada tahun berikutnya untuk melanjutkan pengadaan atas belanja Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2019.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved