Berita Viral

Agus Nurpatria Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp 20 Juta: Perbuatan Terdakwa Coreng Institusi Polri

Terdakwa obstruction of justice, Agus Nurpatria dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jaksel

HO
Agus Nurpatria membantah telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di kompleks sekitar rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa obstruction of justice, Agus Nurpatria dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (27/1/2023).

Agus Nurpatria dituntut 2 tahun penjara karena ikut mempersulit penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adipurnama dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam sidang di PN Jaksel, Jumat.

Selain itu, JPU menuntut hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Agus.

JPU menilai perbuatan Agus yang meminta terdakwa lainnya, Irfan Widyanto, untuk mengamankan CCTV Duren Tiga menjadi alasan pemberat tuntutan jaksa.

Pasalnya, ia memerintahkan Irfan tanpa surat perintah yang sah untuk mengamankan CCTV tersebut yang merupakan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yg dilakukan harus ada surat perintah yang sah," terang JPU.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri."

Baca juga: Bobby Nasution Ingatkan OPD Tak Boleh Melarang Masyarakat Beribadah Maupun Mendirikan Rumah Ibadah 

Baca juga: Dinkes Labuhanbatu Uji Higiene Makanan di Lapas Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut

JPU juga menyebut sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Agus, di antaranya Agus telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih.

Lalu, selama menjadi anggota Polri, Agus juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, JPU menilai Agus telah berlaku sopan di pengadilan.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan terganggunya sistem elektronik," ujar JPU.

Agus juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu oleh JPU.

Agus Nurpatria, bersama lima terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo, didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Lalu, terdakwa Chuck Putranto dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Baca juga: Gawat, Sopir Rudapaksa Siswi SMA di Dalam Angkot Hingga Hamil, Sekarang Diburon

Baca juga: Bobby Nasution Minta OPD Tidak Melarang Warga yang Ingin Bangun Rumah Ibadah

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved