Sumut Terkini

16 Napi di Lapas Tanjungbalai Dibebaskan, Dapat Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat

Dari 16 orang tersebut, rata-rata memiliki kasus narkoba dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
16 orang narapidana di Lapas Klas II Tanjungbalai Asahan bebas mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat.    

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Sebanyak 16 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) klas II B Tanjungbalai dibebaskan, Jumat(27/1/2023). 16 orang narapidana ini terdiri dari 15 orang pria dan satu orang wanita. 

Sangapta Surbakti, Kalapas Tanjungbalai menjelaskan, 16 orang narapidana yang bebas tersebut mendapatkan program asimilasi dan pembebasan bersyarat. 

"Dari program asimilasi dan pembebasan bersyarat yang dilakukan oleh Lapas Tanjungbalai, 16 orang narapidana yang terdiri dari 15 orang pria dan satu orang wanita," ujar Sangapta. 

Ia mengaku, dari 16 orang tersebut, rata-rata memiliki kasus narkoba dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi. 

"16 orang ini sudah memenuhi syarat. Dimana memiliki kreteria yang baik, telah menjalani masa tahanan 3/4 dari masa tahanan," ujarnya. 

Baca juga: Teroris Ditangkap di Yogyakarta, Ternyata Napi Narkoba, Direkrut saat Berada dalam Sel Nusakambangan

Kata mantan Karutan Tanah Karo ini menjelaskan, asimilasi ini dilakukan karena merujuk pada peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia(permenkumham) nomor M.HH-186.PK.05.09 tahun 2022. 

"Tentang penyesuaian jangka waktu Pemberlakukan asimilasi diperpanjang sampai 30 juni 2023," jelas Sangapta. 

Katanya, asimilasi yang dilakukan tidak dipungut biaya. Namun, para narapidana harus melakukan wajib lapor agar tetap terpantau. 

(cr2/tribun-medan.com)
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved