Natal dan Tahun Baru 2023
3 dari 250 Napi yang Dapat Remisi Kini Bebas Rayakan Natal di Rumah, Ini Pesan Kalapas Siantar
Sebanyak 230 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Siantar mendapat remisi khusus Natal 25 Desember 2022.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Sebanyak 230 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Siantar mendapat remisi khusus Natal 25 Desember 2022.
Kalapas kepada mereka untuk terus berbuat baik dan meresapi nilai-nilai keagamaan sehingga hal-hal baik tak berhenti datang selama menjalani hukuman.
Kalapas Klas IIA Siantar, Pithra Jaya Saragih menyampaikan, remisi khusus hari raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: AKP Rismanto Purba, Kasat Reskrim Polres Dairi Sudah 16 Tahun Tak Kumpul Keluarga saat Natal
“Dari seluruh jumlah warga binaan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar yakni 1.770 orang, 496 di antaranya menganut agama Nasrani serta 230 orang WBP yang telah memenuhi syarat usulan remisi,” katanya.
Pemberian remisi ini, jelas Pithra telah sesuai dengan Pasal 17 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
Baca juga: Bahaya Hubungan Intim dengan Posisi Anal, Simak Penjelasan Seksolog Zoya Amirin
Dari ke-230 warga binaan yang mendapat remisi, tiga orang bebas dan bisa kembali pulang bersama keluarga dan kerabat untuk merayakan Natalnya di rumah.
“Tiga orang di antaranya dinyatakan bebas karena remisi,” kayanya.
Dalam acara pemberian remisi tersebut, kata Pithra Jaya Saragih selaku Kalapas Pematangsiantar bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi Negara Kepada para WBP yang telah beriktikat untuk menjadi lebih baik ke depannya.
Baca juga: Cara Membesarkan Mr. P Untuk Orang Gemuk Menurut Seksolog dr Dina
“Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena ini adalah kehendak-Nya. Kita tidak memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah,” katanya.
“Remisi merupakan nikmat yang layak saudara Warga Binaan Pemasyarakatan terima karena saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik” ungkap Pithra dalam acara yang dihadiri Stafsus Menkumham RI, Bane Raja Manalu.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Remisi-Natal-di-Siantar_.jpg)