Maling Motor

Motor Vixion Hilang dari Rumah saat Salat Subuh, Bukan Main Kagetnya, Pelaku Ternyata Keponakan

Bukan main kagetnya korban, ternyata si pencuri sepeda motor vixion masih keluarga, yakni keponakannya sendiri. Ini kronologinya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dok. Polsek Delitua
Sidi Mukhlis (23) warga Marindal maling sepeda motor saat ditangkap Polisi. Setelah ditangkap ternyata pelaku merupakan keponakan korban. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Stasiun, Gang Sari, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Korban tak menyangka kalau pelakunya ternyata masih keluarga, yakni keponakannya sendiri.

Adapun pelaku bernama Sidi Mukhlis (23), warga Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

Baca juga: Sosok Doktor Janner Simarmata, Dosen Unimed Peringkat ke-24 Dosen Teknologi Terbaik Dunia

Pria bertubuh gempal ini ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru milik Sukarni.

Setelah ditangkap, ternyata pelaku merupakan keponakan korban.

"Bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor adalah keponakan korban sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Irwanta Sembiring, Rabu (25/1/2023).

Polisi menerangkan pencurian ini terjadi pada 10 Januari 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Ternyata Ada Benda Ini di Mobil Pengemudi Innova yang Cekik Polisi dan Kabur setelah Isi BBM

Polisi melakukan penyelidikan hingga semua bukti mengarah pada pelaku.

Saat itu korban yang baru pulang dari masjid setelah salat subuh kaget melihat sepeda motornya yang berada di dalam rumah sudah hilang.

Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dia menyebut masuk melalui pintu depan rumah korban, lalu membawa kabur sepeda motor yang kuncinya masih melekat.

Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Polsek Delitua dan terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan," ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

 


 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved