Penipuan

Falmen Siregar Kelabui Cinta Raja hingga Rp 5,7 Miliar, Ini Keterangan Para Saksi

Endra menyebutkan dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp 300 juta dan diantarkan ke kos-kosan tempat tinggal terdakwa, Falmen Siregar.

TRIBUN MEDAN/HO
Saksi Ismail selaku sopir dari PT Cinta Raja saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023). 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.732.650.000.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP atau kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUH dan atau yang ketiga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," tegas Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved