Penipuan
Falmen Siregar Kelabui Cinta Raja hingga Rp 5,7 Miliar, Ini Keterangan Para Saksi
Endra menyebutkan dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp 300 juta dan diantarkan ke kos-kosan tempat tinggal terdakwa, Falmen Siregar.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar kembali digelar, para saksi sebut berikan uang ratusan juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean kembali menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Para saksi tersebut ialah Ismail selaku supir, Endra selaku Office Boy (OB) di PT Cinta Raja dan Zaelani selaku Asisten Bisnis.
Ismail dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya bersama Pratiwi Eka selaku Manager Keuangan, pernah memberikan uang kepada terdakwa.
Baca juga: Celine Evangelista Kerja Keras dan Tidur hanya 3 Jam, Tanggung Jawab Eks Suami Dipertanyakan
Dirinya memberikan uang tersebut kepada sopir terdakwa di Ringroad City Walk (RCW) Medan.
"Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp 200 juta untuk diberikan ke sopir terdakwa. Saya tahunya jumlah uang itu dari Pratiwi," kata Ismail saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Rabu (25/1/2023).
Tak hanya itu, Ismail juga telah memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada terdakwa di kawasan Komplek Setia Budi.
Baca juga: Penyebab dan Cara Mengendalikan Ejakulasi Dini, dr Boyke Sarankan Pria Lakukan Hal Ini
Namun, dirinya tidak mengetahui untuk apa uang tersebut diberikan.
Selanjutnya, Endra dalam keterangannya menyebutkan, bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp 300 juta dan diantarkan ke kos-kosan tempat tinggal terdakwa.
Sama halnya seperti Ismali, Endra juga tidak mengetahui untuk apa tersebut diberikan.
"Saya tidak tahu diberikan untuk apa, tapi saya mendapatkan serah terima dari terdakwa," sebutnya.
Dilanjutkan Zaelani, dirinya menjelaskan bahwa, supplier telah mengembalikan uang kepada Ningsih selaku asisten terdakwa sebesar Rp 200 juta.
Namun, uang tersebut tidak diserahkan terdakwa kepada PT Cinta Raja.
"Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa," sebutnya.
Saat Majelis hakim meminta tanggapan kepada terdakwa atas keterangan para saksi, Falmen membantah keterangan Ismail yang menerima uang di RCW.
Lanjut dijelaskan Falmen, uang yang diterimanya pada saat di Komplek Tasbi, untuk keperluan membayar pajak perusahaan.
Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuturkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022, terdakwa sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama dengan isi dan tujuan bahwa terdakwa akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektifitas usaha.
Kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa untuk mengerjakan Audit namun hanya diberi waktu selama paling lama tiga bulan.
"Dalam perjanjian tersebut, diharapkan dengan adanya kuasa tersebut, saksi korban Alex berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakti dalam perjanjian kerjasama tersebut," kata JPU.
Namun selama tiga bulan, Alex menunggu hasil Audit Ketenagakerjaan di PT Cinta Raja namun tidak ada hasil.
Lalu Alex meminta langsung Hasil Audit pekerjaan tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan sedang dalam proses.
"Selanjutnya, terdakwa kembali menawarkan kemampuan terdakwa dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mendengar ada ijin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakan bahwa terdakwa mempunyai rekanan Instansi terkait yang bisa mempercepat pengurusan dan dalam waktu yang tidak lama akan selesai yakni paling lama tiga Bulan dapat selesai," lanjut JPU.
Mendengar perkataan terdakwa, Alex merasa tertarik dan percaya sehingga menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perijinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa.
Kemudian, terdakwa meminta Alex untuk membeli satu unit mobil Heline yang mana akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.
"Tak hanya itu, terdakwa meminta lagi uang kepada Alex untuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja dan terdakwa meminta uang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani di wilayah PKS di Kecamatan Silinda namun semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan yang dikatakan kepada terdakwa," urainya.
Pada bulan Mei 2022, Alex meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan namun terdakwa tidak merespon.
"Lalu Alex meminta bagian keuangan Saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa dan dari hasil Audit sementara diperoleh bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp 5.732.650.000," pungkasnya.
Mendapat informasi tersebut, Alex langsung menghubungi terdakwa agar datang ke PT Cinta Raja namun terdakwa tidak ada merespon.
Akibat perbuatan terdakwa, Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.732.650.000.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP atau kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUH dan atau yang ketiga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan," tegas Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saksi-Ismail-selaku-sopir-dari-PT-Cinta-Raja_Falmen-Siregar_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.