Penipuan

Falmen Siregar Kelabui Cinta Raja hingga Rp 5,7 Miliar, Ini Keterangan Para Saksi

Endra menyebutkan dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp 300 juta dan diantarkan ke kos-kosan tempat tinggal terdakwa, Falmen Siregar.

TRIBUN MEDAN/HO
Saksi Ismail selaku sopir dari PT Cinta Raja saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar kembali digelar, para saksi sebut berikan uang ratusan juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean kembali menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Para saksi tersebut ialah Ismail selaku supir, Endra selaku Office Boy (OB) di PT Cinta Raja dan Zaelani selaku Asisten Bisnis.

Ismail dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya bersama Pratiwi Eka selaku Manager Keuangan, pernah memberikan uang kepada terdakwa.

Baca juga: Celine Evangelista Kerja Keras dan Tidur hanya 3 Jam, Tanggung Jawab Eks Suami Dipertanyakan

Dirinya memberikan uang tersebut kepada sopir terdakwa di Ringroad City Walk (RCW) Medan.

"Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp 200 juta untuk diberikan ke sopir terdakwa. Saya tahunya jumlah uang itu dari Pratiwi," kata Ismail saat memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Rabu (25/1/2023).

Tak hanya itu, Ismail juga telah memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada terdakwa di kawasan Komplek Setia Budi.

Baca juga: Penyebab dan Cara Mengendalikan Ejakulasi Dini, dr Boyke Sarankan Pria Lakukan Hal Ini

Namun, dirinya tidak mengetahui untuk apa uang tersebut diberikan.

Selanjutnya, Endra dalam keterangannya menyebutkan, bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp 300 juta dan diantarkan ke kos-kosan tempat tinggal terdakwa.

Sama halnya seperti Ismali, Endra juga tidak mengetahui untuk apa tersebut diberikan.

"Saya tidak tahu diberikan untuk apa, tapi saya mendapatkan serah terima dari terdakwa," sebutnya.

Dilanjutkan Zaelani, dirinya menjelaskan bahwa, supplier telah mengembalikan uang kepada Ningsih selaku asisten terdakwa sebesar Rp 200 juta.

Namun, uang tersebut tidak diserahkan terdakwa kepada PT Cinta Raja.

"Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa," sebutnya.

Saat Majelis hakim meminta tanggapan kepada terdakwa atas keterangan para saksi, Falmen membantah keterangan Ismail yang menerima uang di RCW.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved