Penipuan

Sri Falmen Siregar Tipu Pemilik PT Cinta Raja hingga Rp 5 Miliar Lebih, Ini Rincian dan Tipu Dayanya

Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto beberkan cara Sri Falmen Siregar tipu daya perusahaan hingga Rp 5,7 Miliar. Begini tipu dayanya.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sidang kasus dugaan penipuan sebesar Rp 5.732.650.000, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean hadirkan saksi pemilik PT Cinta Raja dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/2023).

Saksi yang dihadirkan tersebut ialah Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto dan Manajer Keuangan Pratiwi Eka.

Alex mengaku, bahwa dirinya berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar pada bulan September 2020.

"Lalu terdakwa bujuk-bujuk bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit dan PKS," kata Alex.

Baca juga: Viral Wanita ODGJ Dibakar Hidup-hidup Gegara Dituduh Culik Anak

Lanjut Alex saat memberikan keterangan, terdakwa juga mengaku mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan.

"Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi dinas Lingkungan dan Disnaker. Terdakwa hanya sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP karyawan," lanjutnya.

Alex juga membeberkan bahwa, Falmen memiliki beberapa ide seperti pembelian dua unit truk untuk keperluan perusahaan dan terdakwa yang dipercaya menyarikan mobil malah tidak sepenuhnya melakukan pekerjaannya.

Baca juga: Viral Pengendara Mobil Dinas TNI Ganti Plat Menjadi Plat Hitam demi Isi Bahan Bakar Pertalite

"Sebab, dua unit truk tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga satu unit Truk yang dibeli sekitar Rp500 juta, dan saya memerintahkan Pratiwi Eka agar memberikan uang tersebut kepada terdakwa," sebutnya.

Ditambahkan owner perusahaan tersebut, terdakwa juga diberikan kepercayaan untuk membelikan mobil tangki, namun mobil tersebut tidak tampak.

"Dari hasil Audit, jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar," tambahnya.

Hal itu dibenarkan saksi Pratiwi Eka selaku manager keuangan.

Dirinya mengaku bahwa uang pembelian dua truk dan satu unit mobil tangki di transfer ke rekening nomor terdakwa.

"Saya diperintahkan pak Alex agar memberikan uang kepada terdakwa untuk pembelian dua truk dan satu unit mobil tangki. Namun, untuk pembelian dua truk ternyata surat jual beli dan BPKP tidak ada diberikan dan satu mobil tangki juga tidak ada unitnya, padahal uang telah diberikan," ucapnya.

Dilanjutkan Pratiwi, terdakwa juga meminta agar mengirimkan uang sebesar Rp 900 juta untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani.

"Namun, pihak para kelompok tani mengaku tidak menerima uang tersebut, yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja," lanjutnya.

Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga esok hari dalam agenda keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuturkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022, terdakwa sepakat untuk membuat perjanjian kerjasama dengan isi dan tujuan bahwa terdakwa akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektifitas usaha.

Kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa untuk mengerjakan Audit namun hanya diberi waktu selama paling lama tiga bulan.

"Dalam perjanjian tersebut, diharapkan dengan adanya kuasa tersebut, saksi korban Alex berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakti dalam perjanjian kerjasama tersebut," kata JPU.

Namun selama tiga bulan, Alex menunggu hasil Audit Ketenagakerjaan di PT Cinta Raja namun tidak ada hasil.

Lalu Alex meminta langsung Hasil Audit pekerjaan tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan sedang dalam proses.

"Selanjutnya, terdakwa kembali menawarkan kemampuan terdakwa dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mendengar ada ijin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakan bahwa terdakwa mempunyai rekanan Instansi terkait yang bisa mempercepat pengurusan dan dalam waktu yang tidak lama akan selesai yakni paling lama tiga Bulan dapat selesai," lanjut JPU.

Mendengar perkataan terdakwa, Alex merasa tertarik dan percaya sehingga menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perijinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa.

Kemudian, terdakwa meminta Alex untuk membeli satu unit mobil Heline yang mana akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.

"Tak hanya itu, terdakwa meminta lagi uang kepada Alex untuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja dan terdakwa meminta uang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani di wilayah PKS di Kecamatan Silinda namun semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan yang dikatakan kepada terdakwa," urainya.

Pada bulan Mei 2022, Alex meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan namun terdakwa tidak merespon.

"Lalu Alex meminta bagian keuangan Saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa dan dari hasil Audit sementara diperoleh bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp 5.732.650.000," pungkasnya.

Mendapat informasi tersebut, Alex langsung menghubungi terdakwa agar datang ke PT Cinta Raja namun terdakwa tidak ada merespon.

Akibat perbuatan terdakwa, Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5.732.650.000.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP atau kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUH dan atau yang ketiga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," tegas Jaksa.

(*/TRIBUN MEDAN)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved