Berita Persidangan
Baru Saja Keluar Penjara dari Aceh, Dua Pria Ini Kembali Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Bandar beserta kurir sabu 24 kilogram asal aceh dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/2023). Padahal baru keluar penjara.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Bandar beserta kurir sabu 24 kilogram asal aceh dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan dalam nota tuntutannya, menutut pidana hukuman mati di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.
"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana hukuman mati," tegas Jaksa.
JPU menilai, kedua terdakwa bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Viral Pengendara Mobil Dinas TNI Ganti Plat Menjadi Plat Hitam demi Isi Bahan Bakar Pertalite
Menurut Rizqi, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal narkotika.
"Tidak ditemukan hal meringankan pada kedua terdakwa," ucapnya.
Usai membacakan nota tuntutannya, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pledoi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula pada bulan Januari 2016, terdakwa Alimuddin Alias Muddin yang menjalani hukuman dalam perkara Narkotika di Rutan Kajhu Kelas II B Kabupaten Aceh Besar bertemu dengan terdakwa Mahdi Affan Alias Mahdi yang juga menjalani hukuman dalam perkara Narkotika.
Baca juga: Viral Wanita ODGJ Dibakar Hidup-hidup Gegara Dituduh Culik Anak
Pada saat itu, terdakwa Alimuddin mengetahui bahwa terdakwa Mahdi merupakan Bandar Narkotika.
Setelah kedua terdakwa keluar dari Rutan, pada bulan Maret 2019 terdakwa Alimuddin berkunjung ke rumah terdakwa Mahdi dengan maksud untuk meminta kerjaan membawa narkotika jenis sabu namun terdakwa Mahdi Affan Alias Mahdi mengatakan coba la nanti aku pikir dulu.
"Selanjutnya pada akhir tahun 2021, Alimuddin datang kembali ke rumah Mahdi dengan maksud untuk meminta kerja lagi, kemudian Mahdi mengatakan ada ini punya kawan, kamu suruh simpan dulu, nanti tunggu perintah dari saya, kamu turun ke Medan, kemudian Alimuddin menyetujuinya, setelah itu terdakwa Alimuddin Alias Muddin kembali ke rumahnya," kata JPU.
Pada awal tahun 2022, Mahdi menghubungi Alimuddin untuk memerintahkannya berangkat ke Kota Medan dengan tujuan untuk menjemput 24 bungkus narkotika jenis sabu.
Selang satu bulan, Mahdi menghubungi Alimuddin dan mengatakan bahwa nomor handphonenya telah diberikan sama orang kerja dan nanti Alimuddin akan dihubungi.
Pada bulan yang sama, Alimuddin mendapat telpon dari seorang laki-laki yang mengaku sebagai orang suruhan dari Mahdi dan menanyakan keberadaan dirinya, selanjutnya laki-laki tersebut menyuruh Alimuddin ke parkiran RCW (Ringroad City Walk).
"Sesampainya di parkiran RCW terdakwa menghubungi laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut menyuruh parkiran membawa mobil Nissan Juke warna merah yang di dalam ada sabu 24 bungkus plastik Teh Cina berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu dan kuncinya di dalam mobil tersebut," urainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bandar-Sabu-Dituntut-Hukuman-Mati-di-PN-Medan_.jpg)