Penipuan
Kibo Pasaribu dan 4 Kawannya Menyaru Jadi Pegawai Kejati Sumut, Jual Mobil Lelang Tipu Korbannya
Para pelaku berbagi peran diantaranya sebagai pemilik rekening, penawar tertinggi hingga sebagai perantara. Ini nama kelima pelaku.
Dengan tipu-tipu ini mereka meraup keuntungan lebih dari Rp 30 juta perbulan.
"Jadi pelaku ini sudah melakukan kegiatannya dimulai dari bulan September sampai dengan waktu penangkapan dengan penghasilan perbulan di atas 30 juta," ucapnya.
Dikatakannya, para pelaku ini melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai pegawai Kejati sumut.
Ide tersebut di dapati mereka setelah belajar di Rutan Balige.
Sebab, mereka sempat ditahan di rutan kelas II Balige, Sumatera Utara.
Disinilah mereka berkenalan dan belajar menipu melalui telepon dengan menyamar sebagai siapa saja.
Polisi menjelaskan pelaku penipuan nyaru sebagai pegawai Kejati Sumut ini merupakan residivis.
Namun saat di sel mereka hanya menggunakan telepon, belum memalsukan akun medsos pejabat atau pegawai pemerintah.
Selepas dari tahanan inilah mereka berjanji bertemu dan mulai meningkatkan kemampuan menipunya dengan skenario dan media sosial.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan empat tahun penjara.
Polisi juga masih menyelidiki dugaan adanya pelaku lain.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau 378 Kuhp dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ngaku-pegawai-Kejati-Sumut.jpg)