Deliserdang Memilih

Usai Diputus Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu, KPU Deliserdang Mau Dilaporkan ke DKPP

Syahrial mengaku setelah ada putusan dari Bawaslu Deliserdang, pihaknya langsung melapor dan konsultasikan ke KPU Provinsi.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Komisioner KPU Deliserdang saling bersalaman dengan pelapornya usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Kantor Bawaslu Deliserdang, Kamis (19/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Deliserdang diputus terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Deliserdang pada Kamis (20/1/2023).

Kini komisioner KPU Deliserdang akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Sidang Putusan Bawaslu, KPU Deliserdang Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Langkah ini akan diambil oleh pelapor yakni LSM Formapera, yang sejak awal menilai KPU Deliserdang telah melakukan kecurangan saat melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendi pun menanggapi tentang rencana pelapornya tersebut

"Ya itukan hak setiap orang, nggak mungkin kita larang. Emang kita siapa kan," ucap Syahrial, Jumat, (20/1/2023). 

Syahrial mengaku setelah ada putusan dari Bawaslu Deliserdang, pihaknya langsung melapor dan konsultasikan ke KPU Provinsi.

Tujuannya untuk mendapatkan arahan dan masukan dari KPU Sumut.

Syahrial pun menegaskan dalam perkara yang diputus oleh Bawaslu Deliserdang, tidak ada perintah untuk mengganti ataupun memperbaiki hasil pengumuman seleksi PPK. 

"Salah administratif kita karena ada kesalahan input saat itu (orang yang tidak ikut wawancara bisa masuk 10 besar). Makanya ada revisi setelah beberapa jam kemudian dan masih dihari yang sama. Ada dua kali memang pengumuman, begitu salah input ya kami perbaiki. Cuma memang sudah beredar yang pertama," kata Syahrial.

Syahrial pun mengaku kini tidak bisa berkomentar panjang, lantaran sadar kalau KPU Deliserdang juga dituntut untuk tidak boleh salah oleh masyarakat, 

"Kami dimata masyarakat nggak boleh salah. Tapikan namanya manusia, ada kesalahan input. Yang nggak datang wawancara itu terakhirnya kami keluarkannya (dari 10 besar)," ucap Syahrial. 

Pada sidang putusan di Bawaslu Deliserdang, Kamis (19/1/2023) KPU Deliserdang diputuskan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu KPU terbukti bersalah.

Ada dua poin utama yang saat itu diputuskan oleh Majelis Pemeriksa untuk perkara nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL/KAB/02.12/1/2023 ini.

Pertama, KPU Deliserdang sebagai terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. 

Kemudian Bawaslu Deliserdang memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved