Deliserdang Memilih
Sidang Putusan Bawaslu, KPU Deliserdang Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu
KPU Deliserdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan PPK.
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Deliserdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal ini sesuai dengan sidang administratif Pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang Kamis, (19/1/2023).
Baca juga: Bawaslu Deliserdang Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPK Pemilu 2024
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis M Ali Sitorus dengan didampingi anggota Asman Siagian dan Erina Kartika Sari.
"Dengan ini terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap M Ali Sitorus.
Selain terbukti secara sah dan meyakinkan Majelis Pemeriksa Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada terlapor.
Diminta untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Untuk salinan putusan besok akan kita berikan," kata M Ali Sitorus menutup sidang.
Pada saat putusan dibacakan Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendy sempat tampak hanya terdiam.
Respon yang sama juga tampak ditunjukkan oleh dua orang Komisioner lain, Ziaulhaq Siregar dan Relis Yanti Panjaitan.
"Kita menerima putusan ini. Kita tidak kecewa," kata Syahrial.
Pada fakta persidangan KPU Deliserdang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Peserta yang mendaftar tapi tidak sesuai dengan wilayah domisili.
Kemudian pelaksanaan ujian CAT juga melewati batas waktu yang sudah diatur atau sampai tanggal 8 Desember 2022.
Selain itu juga ada peserta yang tidak ikut dalam seleksi tahapan wawancara, tapi kemudian masuk 10 besar.
Hal ini sesuai dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pelapor Fery Afrizal.
KPU Deliserdang
Bawaslu Deliserdang
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
M Ali Sitorus
Tribun Medan
pelanggaran administrasi pemilu
Syahrial Efendy
| Habis Ratusan Juta, Caleg PDIP di Deliserdang tak Menang Ditipu PPK di 3 Kecamatan |
|
|---|
| Profil Eko Sopianto, Mantan Ketua DPC PDI Deliserdang yang Digadang jadi Calon Bupati Deliserdang |
|
|---|
| 6 Tokoh yang Digadang Jadi Calon Bupati Deliserdang, Keluarga Ashari Tambunan Masuk Radar |
|
|---|
| Profil M Ali Yusuf Siregar, Ketua DPD Nasdem Deliserdang Berpotensi Jadi Calon Bupati Deliserdang |
|
|---|
| Gerindra Berkuasa di Deliserdang, PDIP di Posisi Bontot Diantara Parpol Suara Terbanyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bawaslu-Deliserdang-Bacakan-Putusan-Januari-2023.jpg)