Deliserdang Memilih

Sidang Putusan Bawaslu, KPU Deliserdang Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

KPU Deliserdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan PPK.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Deliserdang membacakan putusan terkait pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Deliserdang, Kamis (19/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Deliserdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal ini sesuai dengan sidang administratif Pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang Kamis, (19/1/2023).

Baca juga: Bawaslu Deliserdang Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Perekrutan PPK Pemilu 2024

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis M Ali Sitorus dengan didampingi anggota Asman Siagian dan Erina Kartika Sari. 

"Dengan ini terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap M Ali Sitorus

Selain terbukti secara sah dan meyakinkan Majelis Pemeriksa Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada terlapor.

Diminta untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. 

"Untuk salinan putusan besok akan kita berikan," kata M Ali Sitorus menutup sidang.

Pada saat putusan dibacakan Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Effendy sempat tampak hanya terdiam.

Respon yang sama juga tampak ditunjukkan oleh dua orang Komisioner lain, Ziaulhaq Siregar dan Relis Yanti Panjaitan.  

"Kita menerima putusan ini. Kita tidak kecewa," kata Syahrial. 

Pada fakta persidangan KPU Deliserdang melakukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Peserta yang mendaftar tapi tidak sesuai dengan wilayah domisili.

Kemudian pelaksanaan ujian CAT juga melewati batas waktu yang sudah diatur atau sampai tanggal 8 Desember 2022.

Selain itu juga ada peserta yang tidak ikut dalam seleksi tahapan wawancara, tapi kemudian masuk 10 besar.

Hal ini sesuai dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh pelapor Fery Afrizal. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved