Deliserdang Memilih

Usai Diputus Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu, KPU Deliserdang Mau Dilaporkan ke DKPP

Syahrial mengaku setelah ada putusan dari Bawaslu Deliserdang, pihaknya langsung melapor dan konsultasikan ke KPU Provinsi.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Komisioner KPU Deliserdang saling bersalaman dengan pelapornya usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Kantor Bawaslu Deliserdang, Kamis (19/1/2023).  

Ada beberapa hal yang saat itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Pemeriksa sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

KPU Deliserdang melaksanakan ujian CAT terhadap calon peserta sudah melewati batas waktu yang ditentukan yakni hingga 8 Desember 2022.

Baca juga: KPU Deliserdang Diduga Lakukan Kecurangan Rekrutmen PPK, Kini Disidang Bawaslu

Pelaksanaan ujian berlangsung dari tengah malam sampai dini hari.

Selain itu KPU Deliserdang juga dianggap melakukan perubahan pengumuman, termasuk memasukkan nama calon yang tidak ikut tahapan wawancara, namun diumumkan masuk 10 besar.

Ada juga peserta yang mendaftar tapi tidak sesuai dengan wilayah domisili.

Ketua Umum Formapera, Teuku Yudhistira mengatakan putusan dari Bawaslu Deliserdang belum memenuhi rasa keadilan.

Hal ini lantaran putusannya hanya menyebutkan KPU melakukan pelanggaran administratif saja.

"Nggak puas kita, karena harusnya ada tindakan nyata, bukan hanya sekedar soal administrasi. Misalnya diulang atau ditinjau ulang. Untuk apa teguran saja tapi hasil yang diputuskan KPU masih diberlakukan," kata Yudhistira. 

Mengenai langkah mereka ke DKPP, Yudhistira pun mengaku paling lama laporan mereka akan buat pekan depan. 

Salinan putusan dari Bawaslu Deliserdang dijadikan salah satu hal pendukung yang akan mereka bawa ke DKPP. 

"Rekomendasi dari Bawaslu sudah kita terima. Minggu depan paling lambat (ke DKPP). Harus ada sanksi yang jelas kepada anggota KPU. Masa (keputusan KPU soal PPK) yang cacat dipertahankan. Harus diulang untuk beberapa Kecamatan sesuai yang kita laporkan. Kita juga fair, kalau  Kecamatan yang nggak ada salah nggak mungkin kita suruh ulang," ujarnya.

(dra/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved