Sidang Ferdy Sambo

SOSOK Paris Manalu, Jaksa yang Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Punya Harta Capai Rp 915 Juta

Salah satu JPU dalam sidang tuntutan Bharada E yakni Paris Manalu. Bahkan Paris Manalu yang membacakan tuntutan 12 tahun penjara ke Bharada E. 

HO
Salah satu JPU dalam sidang tuntutan Bharada E yakni Paris Manalu. Bahkan Paris Manalu yang membacakan tuntutan 12 tahun penjara ke Bharada E.  

TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyimpulkan Bharada E telah bersalah membunuh Yosua Hutabarat. 

Tuntutan 12 tahun penjara yang dikenakan ke Bharada E mendapat protes dari publik. Sebab, Bharada E membantu aparat hukum membongkar skenario palsu Ferdy Sambo atau justice collaborator (JC). 

Salah satu JPU dalam sidang tuntutan Bharada E yakni Paris Manalu. Bahkan Paris Manalu yang membacakan tuntutan 12 tahun penjara ke Bharada E. 

Lantas ini profil Paris Manalu

Paris Manalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).0

Dalam tuntutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," katanya membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Paris Manalu.
Salah satu JPU dalam sidang tuntutan Bharada E yakni Paris Manalu. Bahkan Paris Manalu yang membacakan tuntutan 12 tahun penjara ke Bharada E. 

Profil Paris Manalu

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Paris Manalu memiliki akun Facebook bernama Paris Manalu.

Di akun Facebook-nya, Paris Manalu terlihat bergabung dengan grup Kel Besar Manalu di Perantauan.

Pada salah satu foto yang diunggah di akun Facebook-nya, terlihat Paris Manalu mengenakan toga.

Ia menuliskan nama kampus tempatnya menempuh studi, yaitu Universitas Islam Bandung (Unisba).

Selain akun Facebook, Paris Manalu juga mempunyai blog bernama parismanalush2013.wordpress.com.

Tulisan terakhir Paris Manalu di blog-nya adalah tentang Tax Amnesty yang dibuat pada 1 Juli 2016.

Di blog tersebut, ia menulis materi-materi di bidang hukum.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved