Deliserdang Memilih
Sidang Putusan Bawaslu, KPU Deliserdang Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu
KPU Deliserdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan PPK.
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Deliserdang membacakan putusan terkait pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Deliserdang, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, Fery Afrizal mengaku mengapresiasi putusan Bawaslu Deliserdang.
Baca juga: KPU dan Pelapor Dugaan Kecurangan Perekrutan PPK Adu Bukti Disidang Bawaslu Deliserdang
Ia pun tidak menampik ke depan berencana melaporkan Komisioner KPU Deliserdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Terima kasih kepada majelis persidangan. putusan hari ini kita rasa sangat baik. Kedepan kita berharap agar perekrutan PPK ini bisa lebih baik dan demokrasi. Terkait DKPP ada wacana memang tapi untuk itu nanti kita akan kordinasi dulu dengan tim dan melakukan rapat internal dulu, "kata Fery.
(dra/tribun-medan.com)
Tags
KPU Deliserdang
Bawaslu Deliserdang
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
M Ali Sitorus
Tribun Medan
pelanggaran administrasi pemilu
Syahrial Efendy
Berita Terkait: #Deliserdang Memilih
| Habis Ratusan Juta, Caleg PDIP di Deliserdang tak Menang Ditipu PPK di 3 Kecamatan |
|
|---|
| Profil Eko Sopianto, Mantan Ketua DPC PDI Deliserdang yang Digadang jadi Calon Bupati Deliserdang |
|
|---|
| 6 Tokoh yang Digadang Jadi Calon Bupati Deliserdang, Keluarga Ashari Tambunan Masuk Radar |
|
|---|
| Profil M Ali Yusuf Siregar, Ketua DPD Nasdem Deliserdang Berpotensi Jadi Calon Bupati Deliserdang |
|
|---|
| Gerindra Berkuasa di Deliserdang, PDIP di Posisi Bontot Diantara Parpol Suara Terbanyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bawaslu-Deliserdang-Bacakan-Putusan-Januari-2023.jpg)