Deliserdang Memilih

Sidang Putusan Bawaslu, KPU Deliserdang Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

KPU Deliserdang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu pada saat melakukan perekrutan PPK.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Deliserdang membacakan putusan terkait pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Deliserdang, Kamis (19/1/2023).  

Sementara itu, Fery Afrizal mengaku mengapresiasi putusan Bawaslu Deliserdang.

Baca juga: KPU dan Pelapor Dugaan Kecurangan Perekrutan PPK Adu Bukti Disidang Bawaslu Deliserdang

Ia pun tidak menampik ke depan berencana melaporkan Komisioner KPU Deliserdang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Terima kasih kepada majelis persidangan. putusan hari ini kita rasa sangat baik. Kedepan kita berharap agar perekrutan PPK ini bisa lebih baik dan demokrasi. Terkait DKPP ada wacana memang tapi untuk itu nanti kita akan kordinasi dulu dengan tim dan melakukan rapat internal dulu, "kata Fery.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved