Kecurangan Perekrutan PPK

KPU dan Pelapor Dugaan Kecurangan Perekrutan PPK Adu Bukti Disidang Bawaslu Deliserdang

Majelis yang menyidangkan perkara administrasi dugaan pelanggaran dan kecurangan perekrutan PPK di Bawaslu Kabupaten Deliserdang adu bukti.

Penulis: Indra Gunawan |

KPU dan Pelapor Dugaan Kecurangan Perekrutan PPK Adu Bukti Disidang Bawaslu Deliserdang

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Majelis yang menyidangkan perkara administrasi dugaan pelanggaran dan kecurangan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang untuk sementara belum bisa menerima bukti-bukti yang dihadirkan oleh pelapor ke persidangan Selasa, (10/1/2023).

Pihak terlapor Fery Afrizal sempat membawa berbagai macam bukti surat di map. Karena setelah dipinta oleh majelis belum di leges majelis pun belum dapat menerimanya.

Ketua Majelis, M Ali Sitorus ketika itu meminta agar terlapor membawa bukti-bukti pada sidang selanjutnya.

Ditegaskan bukti baru bisa diterima apabila sudah dileges terlebih dahulu.

Untuk itu terlapor dipinta untuk segera melakukannya.

"Nanti di leges terlebih dahulu ya, "ucap M Ali Sitorus.

Pada sidang terakhir bukti yang baru diterima Majelis baru dari pihak KPU Deli Serdang.

Hal ini lantaran semuanya sudah di leges terlebih dahulu.

Saat itu ada 14 jenis surat yang dihadirkan KPU ke persidangan yang seluruhnya berkaitan dengan perekrutan PPK.

Dari pihak KPU yang menjadi terlapor hadir saat itu membawa bukti Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Timo Dahlia Daulay.

"Hari ini ada 14 alat bukti yang kami bawa mulai dari surat keputusan, berita acara dan yang berkaitan dengan tahapan dan program, "ucap Timo.

Timo tampak terlihat menyusuni dengan rapi bukti surat yang sempat dihadirkan di ruang sidang. Ia menyusun bersama dengan pegawai dari KPU sesuai dengan urutan.

Timo menyebut dalam kasus ini mereka sudah siap untuk menghadapi pihak pelapor.

"Untuk saksi kedepan insyaallah kita siap untuk menghadirkan. Ya lihat kebutuhan juga nanti apakah saksi dari internal saja atau dari eksternal juga, "kata Timo

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved