Penggerebekan Lapak Judi Tembak Ikan

Richard Gultom, Provokator saat Penggerebekan Judi Tembak Ikan Terpaksa 'Diseret' Polisi ke Mako

Petugas Polsek Percut Seituan menggerebek lapak judi tembak ikan di Jalan Jermal XV

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
HO
Petugas Polsek Percut Seituan saat mengamankan barang bukti mesin judi tembak ikan di Jalan Jermal XV 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Richard Gultom, provokator dalam aksi penggerebekan lapak judi tembak ikan di Jalan Jermal XV, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang terpaksa 'diseret' polisi ke mako.

Richard Gultom sempat meneriaki petugas Polsek Percut Seituan yang melakukan penindakan.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi langsung meringkus Richard Gultom, yang merupakan warga Jalan Bendungan. Lingkungan II, Desa Bangun Mulia, Kecamatan Percut Seituan.

Baca juga: Pecandu Sabu Pucat Ditangkap di Lapak Judi Tembak Ikan Belawan, Ini Identitasnya

"Pelaku provokator kami amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan, Rabu (18/1/2023).

Agus mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (17/1/2023) kemarin.

Polisi menerima laporan adanya lapak judi tembak ikan yang selama ini beroperasi tanpa ada penindakan.

Baca juga: Gerebek Tiga Judi Tembak Ikan, Polisi Cuma Bawa Mesin Tapi Tidak Ada Tersangkanya

"Barang bukti yang diamankan dari lokasi berupa satu mesin judi tembak ikan tanpa layar, dua unit sepeda motor, enam buah timbangan elektrik, 26 alat isap sabu, lima plastik klip, enam mancis, empat sekop sabu, satu unit mesin dindong, dan satu klip ganja kering," katanya. 

Ia pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah melaporkan adanya lapak perjudian dan narkoba tersebut.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved