Pemalsu STNK

Lagi Syur Isap Sabu, Tiga Pemalsu STNK Jalan AR Hakim Pasrah Diciduk

Tiga orang pecandu sabu yang juga pemalsu STNK tak berkutik saat digerebek polisi di Jalan AR Hakim

Editor: Array A Argus
HO
Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pecandu sabu pemalsu STNK 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Tiga pria pecandu sabu dan pemalsu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) keringat dingin saat digerebek petugas Polrestabes Medan saat tengah asyik isap sabu.

Ketiga pecandu sabu pemalsu STNK itu adalah FE (35), RS (36) dan MA (35).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiga sindikat ini ditangkap di satu kos-kosan Jalan AR Hakim, Kota Medan, pada Senin (16/1/2023) lalu.

Baca juga: Dipertemukan dengan ART Pemalsu Surat Tanah, Nirina Zubir Menangis: Ibu Saya Kemana-mana Naik Angkot

"Iya, memang benar, ada tiga orang pelaku dugaan pemalsuan STNK ditangkap saat memakai narkoba," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Rabu (18/1/2023).

Ia menjelaskan, saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan STNK yang dilakukan oleh mereka.

"Masih kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan, terkait sudah berapa lama mereka menjalankan aksinya," sebutnya.

Baca juga: 3 Anggota Kelompok Pemalsu KK-KTP Disidang, Dibekuk Dekat Lapangan Merdeka

Fathir menyampaikan, selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa, satu plastik berisikan sabu dengan berat 0,20 gram.

Dua buah alat hisap sabu atau bong, dua buah kaca pirex berisikan sabu sebanyak 2,08 Gran, dua buah mancis.

Baca juga: Hakim Bebaskan Kades Pemalsu Ijazah, Jaksa Langsung Lakukan Kasasi

Lima unit handphone, dua buah unit laptop, dua unit printer, 40 lembar STNK, dua unit bor mini, satu buah tas ransel, dan duabkotak bedak ADS.

"Saat ini pelaku dan barang bukti semuanya sudah kita amankan di Polrestabes Medan," pungkasnya.(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved