Sidang Ferdy Sambo
Pengertian Soal Tuntutan Hukuman Seumur Hidup ke Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Penjara Sampai Meninggal
Lalu, apa sebenarnya hukuman seumur hidup? Berikut penjelasan tentang hukuman seumur hidup.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup. Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Yosua Hutabarat mendapatkan tuntutan paling berat dibanding terdakwa yang lain.
Lalu, apa sebenarnya hukuman penjara seumur hidup? Berikut penjelasan tentang hukuman seumur hidup.
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Niken Subekti Budi Utami menjelaskan tentang maksud tuntutan hukuman seumur hidup, Rabu (18/1/2023).
Ia menjelaskan, pidana seumur hidup bermakna terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu akan dipenjara hingga meninggal dunia.
"Pidana penjara seumur hidup, artinya sampai dengan yang bersangkutan meninggal," kata Niken kepada KOMPAS.TV, Rabu (18/1).
Dosen Fakultas Hukum UGM itu juga menerangkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo itu sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat tiga ancaman hukuman, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Dalam Pasal 340 KUHP, ada 3 ancaman pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun," jelas Niken.
"Terhadap pelaku dapat dituntut pidana oleh jaksa dengan salah satu ancaman pidana tersebut di atas," imbuhnya.
"Sambo oleh jaksa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup."
Ia menegaskan, putusan pidana terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri itu akan diserahkan kepada hakim.
"Untuk putusan pidananya terhadap pelaku, nanti diserahkan kepada hakim," ujarnya.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga menghadapi dakwaan terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Terkait kasus perintangan penyidikan itu, Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Niken menerangkan, hukuman terhadap Sambo akan mengacu pada Pasal 65 KUHP tentang perbarengan beberapa perbuatan.
"Hukuman yang dijatuhkan akan mengacu pada Pasal 65 KUHP mengenai perbarengan perbuatan," ujarnya.
Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup
Hukuman Penjara Seumur Hidup
penjelasan tentang hukuman seumur hidup
Ferdy Sambo
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dituntut-penjara-seumur-hidup-dalam-agenda-sidang.jpg)