Kasus Brigadir J
Ibu Yosua Hutabarat: dengan Semua Fakta dan Bukti Persidangan Harusnya Sambo Dituntut Hukuman Mati
Dengan semua fakta dan bukti di persidangan, jelas perbuatan jahat Ferdy Sambo terbukti Pasal 340 nya, membunuh anak kami. Seharusnya hukuman mati.
Sebelumnya terdakwa Kuat Maruf juga dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU dalam tuntutannya menilai bahwa Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo, terlibat secara aktif dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.
Kuat Ma'ruf dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan fakta persidangan.
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf.
Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kuat juga dinilai berbelit belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU
Sementara hal meringankan, Kuat Ma'ruf dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.
"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU.
Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ia menilai sesuai fakta persidangan terbukti bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tangis-ibu-Brigadir-J-Rosti-Simanjuntak-pecah-setelah-Kuat-Maruf-minta-maaf.jpg)