Kasus Brigadir J
Ibu Yosua Hutabarat: dengan Semua Fakta dan Bukti Persidangan Harusnya Sambo Dituntut Hukuman Mati
Dengan semua fakta dan bukti di persidangan, jelas perbuatan jahat Ferdy Sambo terbukti Pasal 340 nya, membunuh anak kami. Seharusnya hukuman mati.
TRIBUN-MEDAN.com - Rosti Simanjuntak mengaku kecewa dengan hasil sidang tuntutan Ferdy Sambo hari ini, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di PN Jakarta Selatan.
Ibunda Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku sedih dan kecewa.
Sebab kata Rosti Simanjuntak, sudah sangat jelas segala persiapan dalam pembunuhan Brigadir J semuanya dirancang dan direncanakan dengan sistematis oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Viral Bayi Meninggal Gara-gara Diberi Ramuan Tradisional, Ini Curhatan Lengkap Sang Bunda
"Perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan segala persiapan untuk membunuh anak kami, tidak seimbang dengan tuntutan jaksa seumur hidup. Kami sangat sedih dan kecewa dengan tuntutan itu," kata Rosti dalam tayangan di Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Menurut Rosti, keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
"Dengan semua fakta dan bukti di persidangan, jelas perbuatan jahat Ferdy Sambo terbukti Pasal 340 nya, membunuh anak kami. Seharusnya tuntutan jaksa adalah hukuman mati," kata Rosti.
Baca juga: Pemadaman Listrik selama 8 Jam Hari Ini di Medan, Berikut Lokasinya
Rosti menjelaskan meski jaksa menuntut Ferdy Sambo seumur hidup, keluarga berharap majelis hakim berani tegas dengan menjatuhkan vonis hukuman mati seperti dikutip dari Warta Kota.
"Kami berpengharapan kepada pak hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Harapan kami hanya kepada Hakim, Yang Mulia sebagai Wakil Tuhan, agar bisa memutuskan hukuman mati bagi Ferdy Sambo," kata Rosti.
Menurut Rosti, dirinya dan keluarga besar juga kecewa dengan tuntutan jaksa kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf. "Seharusnya bisa lebih dari itu. Namun kami masih berharap hakim memberikan putusan yang setimpal," kata Rosti.
Tidak Ada Hal Meringankan
Sebelumnya Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2023).
Jaksa meyakini Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuh jaksa.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tangis-ibu-Brigadir-J-Rosti-Simanjuntak-pecah-setelah-Kuat-Maruf-minta-maaf.jpg)