Breaking News

Berita Medan

Dua Pria Asal Aceh Diadili di PN Medan, Ditangkap Miliki Sabu Seberat 5,11 Gram

Dua warga Aceh, Edi Harapan alias Edi (32) dan Janwari (21) menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih saat membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua warga Aceh, Edi Harapan alias Edi (32) dan Janwari (21) menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/1/2023), atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,11 gram

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih mengatakan perkara ini bermula saat anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan AR Hakim, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan tepatnya di sekitar area SPBU.

Baca juga: Berondok di Gubuk Kosong, Pengedar Sabu Pasrah Diringkus Polisi

Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.

"Saat saksi anggota Polisi dari Dit Narkoba Polda Sumut sampai dilokasi, para saksi langsung melihat Edi Harapan bersama dengan Janwari dan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa," kata JPU, Selasa.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dari tangan keduanya berupa satu bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak empat bungkus kemasan plastik klip tembus pandang seberat 5,11 gram.

"Bahwa Edi Harapan bersama dengan Janwari memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Ari (Dalam Lidik), untuk dijual kembali dengan mengharapkan keuntungan," ucapnya.

Baca juga: VONIS Pengedar Sabu Lebih Rendah 8 Tahun dari Tuntutan, Jaksa Masih Pikir-pikir

Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP," tegasnya.

Usai mendengar surat dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved