Pemko Medan
Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM, Wali Kota Medan: Dibutuhkan Payung Hukum bagi Pedagang
Berkembangnya UMKM berpotensi semakin meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi hal itu, kata Bobby Nasution, Pemko Medan perlu melakukan upaya guna melindungi UMKM dalam menghadapi era perdagangan bebas tersebut.
Apalagi, ujarnya, hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM.
Oleh karenanya, bilangnya, diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan Peraturan Perundang-undangan guna melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan agar dapat bersaing di era perdagangan bebas.
“Pemko Medan berharap dengan adanya Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Kota Medan dapat mewujudkan tujuan perlindungan dan pemberdayaan UMKM seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021,” harapnya.
*
| Kebijakan WFA Untuk ASN, Pemko Medan Masih Tunggu SE dari Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK Di Parkiran Taman Cadika |
|
|---|
| Pengerjaan Underpass HM Yamin Baru Selesai 50 Persen, Ditargetkan Selesai Akhir Tahun ini |
|
|---|
| Pemko Medan Buka Peluang WNA Singapore untuk Berinvestasi di Medan |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Medan Ingin Pelaku Usaha Dipermudah, Berinvestasi Melalui Manfaat Digitalisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ranperda-UMKM11.jpg)