Berita Seleb

Bukti Venna Melinda Berdarah, Ferry Irawan Bantah Siksa Istri : Mau Maafi Kita Balik Lagi

Di depan khalayak, Elma menceritakan sederet pengakuan Ferry Irawan usai ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Dedy Kurniawan
Instagram
Ferry Irawan tak Punya Ongkos Pulang ke Jakarta, Ketahuan Hidupnya Dibiayai Venna Melinda 

Sebelumnya, Venna Melinda mengaku sudah mengalami penyiksaan dari Ferry selama tiga bulan terakhir.

Belum genap setahun menikah, Venna mengaku sering dibekap hingga dipiting sang suami.

"Ternyata, Venna mengatakan, apa yang dialami Venna ini bukan hanya di Kediri. Ternyata yang dialami sudah berapa bulan ?" tanya sang pengacara, Hotman Paris.

"Tiga bulan," ujar Venna Melinda seraya tertunduk lesu.

"Dengan cara bagaimana ? Jadi kalau emosi diapain ? dibekap dan didorong dan dipiting sampai akhirnya lama kelamaan baru ketahuan sudah terjadi kerusakan di tulang rusuknya," kata Hotman Paris.

Lebih lanjut, Venna menyebut kejahatan Ferry lainnya.

Bahwa Ferry bisa menyakiti sang istri tanpa bekas di luar tubuh.

Hingga baru disadari Venna Melinda, tulang rusuknya terluka alias patah gara-gara penyiksaan dari sang suami selama tiga bulan.

"Terakhir dibekap, kok bisa berdarah? tangan ditindih terus dikunci pakai dahi, dahinya ke hidung (Venna) sampai berdarah," ungkap Hotman Paris.

"Iya, jadi saya minta tolong 'tolong, tolong jangan' saya bilang lepasin. Dia selalu tahu cara menyakiti tanpa bekas," akui Venna Melinda.

"Karena dia punya keahlian, dia (Ferry) pesilat. Jadi tahu bagaimana berbuat tanpa bekas, selama tiga bulan ini," imbuh Hotman.

Akibat perilaku tersebut, Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) terhadap Venna Melinda.

Keputusan menetapkan Ferry Irawan jadi tersangka itu diurai penyidik Polda Jatim pada Kamis (12/1/2023).

Penetapan tersangka atas Ferry Irawan itu dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Rabu (11/1/2023).

Gara-gara kasus KDRT, Ferry Irawan terancam dikenakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved